BRIN memacu insentif kemitraan riset dan inovasi guna kemandirian negara

id BRIN,Riset dan inovasi,Insentif riset

BRIN memacu insentif kemitraan riset dan inovasi guna kemandirian negara

Ilustrasi - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko di sela-sela kegiatan Rapat Koordinasi Teknis BRIDA di Jakarta, Rabu (7/8/2024). (ANTARA/Sean Filo Muhamad)

Jakarta (ANTARA) - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memacu insentif industri pada peningkatan investasi riset dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan pemerintah.
 
Peningkatan investasi riset diselaraskan BRIN dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia dan Keputusan Kepala BRIN No. 29/I/HK/2023.
 
"BRIN bersinergi dengan Kementerian Investasi /Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Tertentu di Indonesia (Super Tax Deduction)," kata Plt. Direktur Kemitraan Riset dan Inovasi BRIN Muhamad Amin melalui keterangan di Jakarta, Kamis.
 
Amin mengatakan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.28 Tahun 2024 Tentang Fasilitas Perpajakan Dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara, maka bagi wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (research and development) tertentu di IKN diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto hingga 350 persen.
 
 
"Peningkatan substitusi impor berbasis riset dan inovasi nasional pada pengadaan pemerintah juga diupayakan oleh BRIN bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," ujarnya.
 
Peningkatan substitusi tersebut, kata Amin, dilaksanakan dengan mengimplementasikan amanah poin 19 Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Kepala BRIN Nomor 2/I/HK/2024 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Katalog Elektronik Sektoral Inovasi.
 
Peraturan tersebut, katanya, secara gratis mengatur pemberian fasilitas kepada Badan Usaha yang melakukan kegiatan riset, invensi dan inovasi baik secara mandiri (in-house R&D), ataupun bekerja sama dengan lembaga riset di Indonesia untuk menayangkan produk inovasi dan mencantumkan label inovasi pada pengadaan pemerintah melalui etalase inovasi pada laman e-katalog.lkpp.go.id
 
 
  
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BRIN pacu insentif kemitraan riset dan inovasi guna kemandirian negara
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024