Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga merespons keluhan pelanggan dan langsung melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap operator SPBU yang melakukan indikasi pungli di Denpasar, Bali.
“Atas kejadian ini, Pertamina Patra Niaga langsung melakukan pengecekan ke SPBU tersebut dan kepada operator yang melakukan indikasi pungli sudah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada kesempatan pertama,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Happy mengatakan, pihaknya meminta pengelola SPBU untuk meningkatkan pengawasan, sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Pertamina Patra Niaga senantiasa berkomitmen mengedepankan kenyamanan konsumen dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh SPBU agar meningkatkan pengawasan di lapangan, agar tidak ada lagi oknum-oknum operator yang melakukan pungli atau pun memberikan pelayanan tidak sesuai ketentuan,” ujar Heppy.
Pertamina Patra Niaga memohon maaf atas kejadian ini.
Jika konsumen menemukan pelayanan SPBU yang tidak semestinya, maka bisa melaporkan melalui call center 135.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pertamina Patra Niaga pecat operator SPBU yang lakukan pungli
Berita Lainnya
Satgas Saber Pungli Gunungkidul persiapkan tiga rencana aksi
Jumat, 20 September 2024 20:07 Wib
LLDIKTI VII Jawa Timur menelusuri dugaan jual beli jabatan guru besar
Sabtu, 10 Agustus 2024 11:09 Wib
Cegah pungli, Pelindo perluas penerapan "autogate" di 29 pelabuhan Indonesia
Minggu, 7 Juli 2024 21:08 Wib
Kemenkumham DIY deklarasikan pemasyarakatan lawan pungli korupsi dan gratifikasi
Jumat, 14 Juni 2024 23:01 Wib
Permudah laporkan pungli, pemerintah bikin Siduli
Rabu, 12 Juni 2024 16:07 Wib
Kemenkumham DIY sebut sanksi oknum pejabat LP Cebongan tunggu inspektorat
Senin, 27 Mei 2024 15:19 Wib
LBH Yogyakarta berharap lapas prioritaskan cegah kasus oknum pungli WBP
Kamis, 23 Mei 2024 18:06 Wib
Pungli di Rutan KPK, eks anggota DPR RI Azis Syamsudin diperiksa
Rabu, 22 Mei 2024 11:48 Wib