Jakarta (ANTARA) - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Sitorus mengatakan partainya masih membuka peluang kerja sama dengan partai yang berada di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk bersama mengusung calon kepala daerah di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Adapun KIM Plus meliputi Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, Partai NasDem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Lalu, ada Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Sangat membuka (kerja sama dengan partai di KIM Plus), kenapa tidak untuk gotong royong bersama, untuk rakyat Jakarta," kata Deddy saat ditemui awak media di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa malam.
Dia menjelaskan PDIP dalam berpolitik mengutamakan gotong royong. Menurutnya, menjalin hubungan politik sebanyak-banyaknya dengan partai lain jauh lebih baik.
Kendati demikian, apabila tidak ada partai yang dapat diajak bekerja sama, partai berlambang banteng moncong putih itu siap mengusung calon kepala daerahnya sendirian.
"Kami juga siap sendirian. Kita akan berkoalisi dengan rakyat, karena rakyat Jakarta ingin demokrasi ini dijaga dan diberikan menu untuk memilih pilihan lebih dari satu," ujarnya.
Selain itu, Deddy juga menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait gugatan terhadap UU Pilkada memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon sendiri.
Dia memastikan partainya akan mengusung calon kepala daerah di Pilkada Jakarta.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.
Dalam perkara ini, Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku Presiden dan Ferri Nurzali selaku Sekretaris Jenderal. Sementara itu, Partai Gelora diwakili Muhammad Anis Matta selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PDIP buka peluang kerja sama dengan KIM Plus di Pilkada DKI
Berita Lainnya
PDIP ungkap jika jadi kader, Anies akan diusung di Pilkada Jakarta 2024
Rabu, 21 Agustus 2024 18:00 Wib
Desta tak hadiri sidang perdana dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Rabu, 22 Mei 2024 19:59 Wib
Deddy Corbuzier sebut aksi bela negara tak hanya kegiatan militer
Rabu, 11 Oktober 2023 15:36 Wib
Ganjar Pranowo optimistis menangi Pilpres 2024, beber PDIP dan PPP
Senin, 11 September 2023 20:37 Wib
Deklarasi Anies-Cak Imin untungkan Ganjar
Minggu, 3 September 2023 7:39 Wib
PDIP pecat Budiman Sudjatmiko
Jumat, 25 Agustus 2023 2:17 Wib
Deddy Mizwar raih gelar doktor Unpad
Selasa, 18 Juli 2023 20:09 Wib
Dakwah bisa lewat tontonan, kata aktor Deddy Mizwar
Sabtu, 15 April 2023 8:52 Wib