Partai Gerindra buka partai di KIM mencalonkan kadernya di Pilkada 2024

id Ahmad Muzani,KIM,Pilkada 2024

Partai Gerindra buka partai di KIM mencalonkan kadernya di Pilkada 2024

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani di kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024) (ANTARA/Walda Marison)

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan pihaknya membuka peluang bagi partai di dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mencalonkan kadernya sendiri dalam Pilkada 2024.

Hal tersebut dikatakan Muzani pasca DPR RI mengurungkan niat membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Pilkada 2024 yang mengatur soal persyaratan ambang batas suara.

"Di dalam KIM kita memberi keleluasaan untuk setiap partai politik mengambil posisi politiknya di daerah karena kami menghormati," kata Muzani saat ditemui di kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat.

Muzani menilai setiap partai di KIM memiliki kekuatan yang berbeda beda di setiap wilayah sehingga ada yang memungkinkan untuk maju tanpa berkoalisi.

Sejauh ini, Muzani mengakui mulai ada gelombang perbedaan dalam tubuh KIM pasca RUU Pilkada itu batal disahkan.

"Ada penggabungan ada perbedaan dan kita hormati," kata Muzani.

Namun demikian, Muzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.

Muzani pun memastikan terus mempererat soliditas KIM dalam Pilkada 2024 agar seluruh daerah dapat dimenangkan oleh koalisi pemerintah ini.

"Kita akan terus bangun komunikasi dan terus bersilaturahmi dalam berbagai forum," kata Muzani.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (19/8).

Lebih lanjut, MK mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gerindra buka kesempatan partai di KIM calonkan kadernya dalam pilkada
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024