Bawaslu Bantul mengingatkan parpol penuhi persyaratan pencalonan pilkada

id Bawaslu Bantul ,Tahapan pencalonan ,Pilkada 2024

Bawaslu Bantul mengingatkan parpol penuhi persyaratan pencalonan pilkada

Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan partai politik (parpol) untuk memenuhi persyaratan pencalonan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2024 pada saat pendaftaran bakal pasangan calon.

"Kami telah memberikan imbauan kepada parpol agar pada saat mendaftarkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul memastikan syarat pencalonan dan syarat calon sudah lengkap," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantul Ari Sukowati di Bantul, Sabtu.

Menurut dia, tahapan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan pada 27 - 29 Agustus 2024, yakni pada 27 - 28 Agustus pendaftaran ditutup pukul 16.00 WIB, kemudian pada 29 Agustus ditutup pukul 23.59 WIB.

"Parpol perlu memastikan kelengkapan pencalonan, antara lain surat persetujuan dari parpol terkait calon yang didukung. Selain itu perlu juga dipastikan syarat calon yang melekat pada masing-masing calon bupati maupun calon wakil bupati," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan secara intensif akan melakukan pengawasan tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul.

Dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 94 Tahun 2024, pada saat pendaftaran calon maka identifikasi kerawanan terjadi apabila ada parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan lebih dari satu pasangan calon.

"Kemudian, kerawanan bisa terjadi apabila ada sengketa kepengurusan partai politik dalam pengusulan persyaratan calon," katanya.

Dia juga mengatakan kerawanan juga bisa terjadi pada saat pemenuhan syarat calon, antara lain calon yang diusulkan memiliki kewarganegaraan lain selain WNI, calon yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan batas minimal usia.

Berkaitan dengan pemenuhan persyaratan calon tersebut, kata dia, kerawanan terjadi apabila tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

"Bawaslu Bantul juga akan menyampaikan mekanisme permohonan sengketa proses kepada parpol apabila dalam pencalonan ada bakal pasangan calon yang merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran sampai dengan penetapan pasangan calon," katanya.