Jaksa ICC: Hakim segera memutuskan surat penangkapan PM Israel Netanyahu
Den Haag (ANTARA) - Jaksa Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) pada Jumat (23/8) menekankan bahwa pihaknya memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki warga Israel dan mendesak para hakim untuk segera memutuskan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu bersama Menteri Pertahanan, Yoav Gallant.
Dalam dokumen ICC yang diumumkan pada Jumat, Jaksa Karim Khan mendesak agar para hakim yang mempertimbangkan surat perintah penangkapan segera mengeluarkan surat perintah tersebut.
"Setiap penundaan yang tidak dapat dibenarkan dalam proses ini merugikan hak-hak para korban," katanya.
Dia menekankan bahwa ICC memiliki yurisdiksi atas warga Israel yang melakukan kejahatan dan kekejaman di Wilayah Palestina dan meminta para hakim untuk menolak gugatan hukum yang diajukan sejumlah negara dan pihak lainnya.
"Sudah menjadi hukum bahwa Pengadilan memiliki yurisdiksi dalam situasi ini," tulis dokumen tersebut, menolak argumen hukum yang didasarkan pada ketentuan Perjanjian Oslo dan pernyataan Israel bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan sendiri terhadap dugaan kejahatan perang.Israel menggempur Gaza sejak 7 Oktober tahun lalu yang mengakibatkan sedikitnya 40.265 warga Palestina tewas dan lebih dari 93.144 lainnya terluka.
Sedikitnya 10.000 orang juga tidak diketahui keberadaannya. Mereka diduga tewas tertimbun reruntuhan di seluruh Jalur Gaza.
Sumber: WAFA
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa ICC desak hakim segera putuskan surat penangkapan Netanyahu
Dalam dokumen ICC yang diumumkan pada Jumat, Jaksa Karim Khan mendesak agar para hakim yang mempertimbangkan surat perintah penangkapan segera mengeluarkan surat perintah tersebut.
"Setiap penundaan yang tidak dapat dibenarkan dalam proses ini merugikan hak-hak para korban," katanya.
Dia menekankan bahwa ICC memiliki yurisdiksi atas warga Israel yang melakukan kejahatan dan kekejaman di Wilayah Palestina dan meminta para hakim untuk menolak gugatan hukum yang diajukan sejumlah negara dan pihak lainnya.
"Sudah menjadi hukum bahwa Pengadilan memiliki yurisdiksi dalam situasi ini," tulis dokumen tersebut, menolak argumen hukum yang didasarkan pada ketentuan Perjanjian Oslo dan pernyataan Israel bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan sendiri terhadap dugaan kejahatan perang.Israel menggempur Gaza sejak 7 Oktober tahun lalu yang mengakibatkan sedikitnya 40.265 warga Palestina tewas dan lebih dari 93.144 lainnya terluka.
Sedikitnya 10.000 orang juga tidak diketahui keberadaannya. Mereka diduga tewas tertimbun reruntuhan di seluruh Jalur Gaza.
Sumber: WAFA
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa ICC desak hakim segera putuskan surat penangkapan Netanyahu