Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI mengingatkan para menteri dan kepala daerah petahana yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 harus mengambil cuti dari sejak pendaftaran hingga masa kampanye.
"Menteri yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah itu harus cuti," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis.
Selain menteri, bakal calon kepala daerah dari petahana (kepala daerah sedang menjabat) juga harus mengajukan cuti mulai pendaftaran hingga masa kampanye selama 60 hari.
Hal ini, kata Idham, sesuai peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh semua kontestan pesta demokrasi lima tahunan sesuai amanat undang-undang.
"Merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara," tuturnya.
Sementara itu, untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran ke KPU.
"Kalau ASN, TNI, Polri, anggota DPR, pegawai BUMN, dan BUMD memang harus mengundurkan diri," katanya.
Hari Kamis ini, tahapan Pilkada Serentak 2024 memasuki masa pendaftaran calon hari terakhir setelah KPU provinsi dan kabupaten/kota membuka pendaftaran sejak 27 Agustus 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU RI ingatkan menteri dan petahana harus cuti ketika ikut pilkada
Berita Lainnya
Kampanye hari terakhir, Kustini-Sukamto Siap berjuang membangun Sleman untuk rakyat
Sabtu, 23 November 2024 19:31 Wib
Cabup Kulon Progo Marija serahkan bantuan bibit kakao di Bukit Menoreh
Sabtu, 23 November 2024 17:59 Wib
Relawan Barisan 1912 tetap solid mendukung paslon nomor urut 2 Harda-Danang
Sabtu, 23 November 2024 17:37 Wib
Ratusan atlet E-Sport Sleman di Final Round E-Sport Competition Harda-Danang
Sabtu, 23 November 2024 17:25 Wib
Cabup Marija kampanye di Pasar Brosot Kulon Progo serap aspirasi pedagang
Sabtu, 23 November 2024 17:16 Wib
Paslon Marija-Yusron blusukan kampanye di Pasar Bendungan serap aspirasi pedagang
Sabtu, 23 November 2024 16:50 Wib
Pegiat kesehatan tradisional dukung Hasto-Wawan menangkan Pilkada Yogyakarta
Sabtu, 23 November 2024 0:12 Wib
Polres Kulon Progo mengingatkan masyarakat tidak melakukan politik uang
Jumat, 22 November 2024 23:49 Wib