Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI mengingatkan para menteri dan kepala daerah petahana yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 harus mengambil cuti dari sejak pendaftaran hingga masa kampanye.
"Menteri yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah itu harus cuti," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis.
Selain menteri, bakal calon kepala daerah dari petahana (kepala daerah sedang menjabat) juga harus mengajukan cuti mulai pendaftaran hingga masa kampanye selama 60 hari.
Hal ini, kata Idham, sesuai peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh semua kontestan pesta demokrasi lima tahunan sesuai amanat undang-undang.
"Merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara," tuturnya.
Sementara itu, untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran ke KPU.
"Kalau ASN, TNI, Polri, anggota DPR, pegawai BUMN, dan BUMD memang harus mengundurkan diri," katanya.
Hari Kamis ini, tahapan Pilkada Serentak 2024 memasuki masa pendaftaran calon hari terakhir setelah KPU provinsi dan kabupaten/kota membuka pendaftaran sejak 27 Agustus 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU RI ingatkan menteri dan petahana harus cuti ketika ikut pilkada
Berita Lainnya
KPU Bantul segera bentuk KPPS pilkada sebanyak 10.409 orang
Sabtu, 14 September 2024 19:25 Wib
KPU Kulon Progo terima masukan atas hasil administrasi paslon Pilkada 2024
Sabtu, 14 September 2024 16:04 Wib
Bawaslu Kulon Progo ajak masyarakat waspadai hoaks menjaga daulat rakyat
Sabtu, 14 September 2024 11:54 Wib
Bawaslu Sleman imbau OPD cermat dalam selenggarakan kegiatan pilkada
Sabtu, 14 September 2024 11:34 Wib
Pemkab Bantul aktifkan Satgas Netralitas ASN di OPD pastikan pegawai netral
Jumat, 13 September 2024 21:20 Wib
Bupati ingatkan masyarakat Sleman jaga iklim kondusif menjelang pilkada
Jumat, 13 September 2024 20:01 Wib
Bawaslu Bantul membentuk pengawas TPS Pilkada 2024 sebanyak 1.487 orang
Jumat, 13 September 2024 18:16 Wib
Bawaslu Bantul menguatkan kelembagaan dengan OPD dalam pengawasan pilkada
Jumat, 13 September 2024 18:15 Wib