Hubungan seksual boleh ditolak bila menderita penyakit menular
Jakarta (ANTARA) - Peneliti Organisasi Riset Ilmu Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ahmad Jazuli mengatakan pandangan fikih Islam memperbolehkan istri atau suami menolak ajakan hubungan seksual apabila sedang menderita penyakit yang menular.
"Misalkan salah satu pasangan baik laki-laki atau perempuan ada mengandung bahaya dari penyakit menular maka menolak mafsadat atau kerusakan itu harus lebih diutamakan," katanya dalam suatu webinar yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Peneliti lulusan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu, menjelaskan meskipun menurut ajaran Islam istri wajib melayani suami berhubungan seksual, namun aktivitas tersebut harus dilakukan ketika keduanya dalam kondisi sehat dan tanpa halangan.
Namun, apabila istri atau suami sedang menderita penyakit berbahaya atau menular, hubungan seksual menjadi diharamkan karena membawa mudharat atau bahaya bagi salah satu pihak atau keduanya.
Ahmad menjelaskan empat mahzab dalam agama Islam yakni Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali sepakat bahwa hubungan seksual tidak diperbolehkan apabila terdapat halangan dari salah satu pihak atau menimbulkan bahaya bila dilakukan.
"
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BRIN: Hubungan seksual boleh ditolak bila menderita penyakit menular
"Misalkan salah satu pasangan baik laki-laki atau perempuan ada mengandung bahaya dari penyakit menular maka menolak mafsadat atau kerusakan itu harus lebih diutamakan," katanya dalam suatu webinar yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Peneliti lulusan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu, menjelaskan meskipun menurut ajaran Islam istri wajib melayani suami berhubungan seksual, namun aktivitas tersebut harus dilakukan ketika keduanya dalam kondisi sehat dan tanpa halangan.
Namun, apabila istri atau suami sedang menderita penyakit berbahaya atau menular, hubungan seksual menjadi diharamkan karena membawa mudharat atau bahaya bagi salah satu pihak atau keduanya.
Ahmad menjelaskan empat mahzab dalam agama Islam yakni Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali sepakat bahwa hubungan seksual tidak diperbolehkan apabila terdapat halangan dari salah satu pihak atau menimbulkan bahaya bila dilakukan.
"
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BRIN: Hubungan seksual boleh ditolak bila menderita penyakit menular