Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap hasil penelitian persyaratan administrasi calon, serta visi, misi, dan program pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Budi Priyana di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap hasil penelitian persyaratan administrasi serta visi, misi, dan program pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo 2024.
Hal itu, menurut dia, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Selain itu, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Masa pemberian tanggapan masyarakat mulai 15 hingga 18 September 2024," kata Budi Priyana.
Budi menyebutkan bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran, yakni pasangan Marija-Yusron Martofa dengan partai pengusul: Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai NasDem.
Selanjutnya pasangan Novida Kartika Hadi-Rini Indriani diusulkan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera, kemudian pasangan Agung Setyawan-Ambar Purwoko yang diusulkan Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai PERINDO, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Ummat.
"Bahwa berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi, dokumen persyaratan pasangan calon dan dokumen persyaratan pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat," katanya.
Sebagai bagian dari persyaratan pencalonan, kata Budi, pasangan calon wajib menyusun visi, misi, dan program yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kulon Progo.
Ia mengatakan bahwa publik dapat melihat keabsahan persyaratan hasil penelitian persyaratan administrasi calon melalui tautan https://bit.ly/hasil-litmin; visi, misi, dan program pasangan calon melalui tautan https://bit.ly/visi-misi-program-calon.
Selain itu, lanjut Budi, tata cara penyampaian masukan dan tanggapan oleh masyarakat dapat diakses pada tautan https://bit.ly/tata-cara-penyampaian-tangmas.
Untuk itu, pihaknya membuka pelayanan tata cara penyampaian tanggapan masyarakat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Jalan K.H. Wahid Hasyim No. 19, WhatsApp wa.me/6282220887070 dan email kpukabkulonprogo@gmail.com.
Selain itu, informasi tahapan pencalonan dapat diakses melalui website www.kab-kulonprogo.kpu.go.id serta media sosial resmi KPU Kabupaten Kulon Progo @kpukulonprogo (Instagram) dan KPU Kulon Progo (Facebook).