KPU Bantul tetapkan tiga pasangan calon peserta Pilkada 2024

id KPU Bantul ,Penetapan pasangan calon ,Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ,Pilkada 2024

KPU Bantul tetapkan tiga pasangan calon peserta Pilkada 2024

Rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada di KPU Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Minggu (22/9/2024) (Antara/HO-KPU Bantul)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam rapat pleno tertutup menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati sebagai peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 119, setelah dilakukan penelitian persyaratan administrasi, dokumen ketiga pasangan calon dinyatakan benar dan sah maka calon dimaksud dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KPU Bantul Joko Santoso usai pleno penetapan di KPU Bantul, Minggu.

Ketiga paslon bupati dan wakil bupati tersebut adalah pasangan Abdul Halim Muslih dan Aris Suharyanta dengan partai politik pengusul PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Buruh, Partai Garda Republik Indonesia, PKN, Partai Gelombang Rakyat Indonesia.

Kemudian pasangan Joko B Purnomo dan Rony Wijaya Indra Gunawan dengan parpol pengusul yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selanjutnya, pasangan Untoro Hariadi dan Wahyudi Anggoro Hadi dengan partai politik pengusul yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

"Setelah penetapan pasangan calon hari ini, kemudian pada 23 September 2024 akan dilakukan kegiatan pengundian nomor urut bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul," katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul Mestri Widodo mengatakan, KPU Kabupaten Bantul berdasarkan Surat Keputusan Nomor 461 Tahun 2024 telah menetapkan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024.

"Sebagaimana dalam ketentuan Peraturan KPU, bahwa rapat pleno untuk penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati sebagai peserta pemilihan dilaksanakan dalam rapat pleno KPU kabupaten secara tertutup," katanya.

Menurut dia, ketiga paslon yang ditetapkan tersebut akan mengikuti proses pengundian nomor urut di KPU Bantul pada 23 September, dan dilanjutkan dengan deklarasi oleh masing-masing pasangan calon.

"Yang membedakan saat ini adalah setelah penetapan, yaitu tanggal 23 September kami akan melakukan pengundian nomor urut, saat pengundian dipastikan semua paslon hadir dan memberikan kata pertama setelah mendapat nomor urut," katanya.