Jakarta (ANTARA) - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI Marwan Jafar mengatakan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) harus hadir dalam kasus pelaksanaan ibadah haji 2024 yang diindikasikan memiliki banyak kejanggalan.
“Banyak pihak yang menghendaki bahwa ini harus direkomendasikan kepada APH untuk menyelidiki lebih jauh terhadap temuan-temuan yang ada,” kata Marwan Jafar di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, hadirnya APH dalam kasus ini merupakan tindak lanjut dari rapat-rapat yang sudah dijalankan oleh Pansus Haji, di mana terdapat banyak temuan yang mengindikasikan adanya kejanggalan dalam pelaksanaannya.
Tidak hanya itu saja, kepentingan APH dalam mengawal kasus ini karena menurut sudah terbukti adanya penyelewengan Undang-Undangan Haji dan juga Keputusan Presiden (Keppres) No 6 Tahun 2024 yang mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M.
“Karena itu sangat jelas terbukti dan terang-benderang melanggar undang-undang haji, Melanggar Kepres Haji Juga ada unsur diduga ada unsur gratifikasi,” ucap dia.
Meski banyak merekomendasikan hal tersebut, ternyata menurut anggota Komisi VIII itu banyak juga pihak yang enggan untuk menjalankan hal tersebut yang dianggap oleh Marwan sebagai pihak yang “masuk angin”.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pansus: Kasus haji 2024 harus libatkan aparat hukum