Jakarta (ANTARA) - Dokter spesialis patologi klinik dari Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia dr. Andrew, Sp.PK melarang orang-orang meminum kopi, teh dan minuman beralkohol sebelum menjalani tes darah di laboratorium.
"Yang harus dihindari selama 24-48 jam sebelum pengambilan sampel darah adalah minum kopi, teh, alkohol, merokok karena kandungan seperti kafein mempengaruhi analit-analit (senyawa kimia target analisis)," kata dia di Jakarta, Jumat.
Merujuk studi, kopi juga bersifat diuretik yang berarti akan meningkatkan frekuensi buang air kecil dan ini dapat menyebabkan dehidrasi. Semakin sedikit seseorang terhidrasi, maka semakin sulit bagi tenaga kesehatan menemukan pembuluh darah vena untuk pengambilan darah.
Orang yang akan menjalani tes darah biasanya diminta dokter untuk berpuasa selama 8-12 jam. Puasa sebelum tes darah tertentu dilakukan untuk membantu memastikan hasil tes akurat.
Namun, kata Andrew, boleh tetap minum air karena air tidak mempengaruhi hasil tes darah dan agar tetap terhidrasi. Air juga dapat memudahkan orang yang mengambil darah untuk menemukan pembuluh darah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dokter larang orang minum kopi dan teh sebelum tes darah
Berita Lainnya
Bantul memfasilitasi pelatihan calon transmigran sebelum diberangkatkan
Selasa, 19 November 2024 21:57 Wib
Organisasi Kesehatan PAFI bagikan manfaat sarapan pagi sebelum memulai beraktivitas
Sabtu, 26 Oktober 2024 15:25 Wib
Menko PMK sebut butuh kesiapan infrastruktur sebelum pindah ke IKN
Selasa, 8 Oktober 2024 20:41 Wib
Prabowo berharap bertemu Megawati sebelum pelantikan
Selasa, 1 Oktober 2024 15:04 Wib
Tujuh korban Kali Bekasi konsumsi minuman keras sebelum tewas
Senin, 23 September 2024 14:16 Wib
Puan membenarkan rencana pertemuan Megawati-Prabowo sebelum pelantikan
Selasa, 10 September 2024 13:23 Wib
Cristiano Ronaldo ungkap mencetak 1.000 gol sebelum gantung sepatu
Jumat, 30 Agustus 2024 6:57 Wib
Awas! Perempuan berhubungan seksual sebelum 20 tahun berisiko kanker
Kamis, 22 Agustus 2024 16:37 Wib