Jokowi tetapkan Batam sebagai KEK Pariwisata dan Kesehatan

id Presiden Jokowi, KEK Pariwisata dan Kesehatan Batam,PP 39/2024, kawasan ekonomi khusus, transformasi kesehatan

Jokowi tetapkan Batam sebagai KEK Pariwisata dan Kesehatan

Tangkapan layar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2024 tentang penetapan Batam, Provinsi Kepulauan Riau, sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata dan Kesehatan Internasional ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 7 Oktober 2024. (ANTARA/Andi Firdaus)

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Sekupang dan Nongsa, Batam, Provinsi Kepulauan Riau sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata dan Kesehatan Internasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2024.

Dilansir dari berkas salinan PP 39/2024 di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Rabu, penetapan itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 7 Oktober 2024.

KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam memiliki luas 47,17 hektare, terdiri atas Sekupang seluas 23,10 hektare di Kelurahan Tanjung Pinggir dan Nongsa seluas 24,07 hektare di Kelurahan Sambau.

Pada pasal 5 dinyatakan Dewan Nasional KEK telah menerbitkan surat keputusan yang menginstruksikan badan usaha untuk memulai pembangunan dan pengelolaan KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam dalam waktu tujuh hari setelah peraturan pemerintah berlaku.

Pembangunan KEK diharapkan selesai dan siap beroperasi dalam waktu maksimal 36 bulan, sesuai rencana aksi yang mencakup kesiapan prasarana, sumber daya manusia, dan perangkat administrasi.

Dalam pertimbangannya, Presiden Jokowi memproyeksikan KEK di Batam dapat mempercepat pengembangan wilayah serta mendukung pengembangan ekonomi regional dan nasional.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden Jokowi tetapkan Batam sebagai KEK Pariwisata dan Kesehatan