Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta mengerahkan 100 personel bersama aparat gabungan untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan selama masa kampanye Pilkada 2024.
"Dalam rangka penertiban APK, kami menyiapkan aparat gabungan sebanyak kurang lebih seratus personel," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu.
Sebanyak 100 aparat gabungan untuk penertiban APK tersebut terdiri dari Satpol PP di tingkat mako dan kemantren, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), serta unsur Polresta Yogyakarta serta TNI.
Untuk menertibkan APK pilkada yang dinilai melanggar aturan, kata dia, Satpol PP Kota Yogyakarta menunggu koordinasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta.
"Jika terjadi pelanggaran terkait APK, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU sesuai tingkatannya. Setelah itu, KPU berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melaksanakan penertiban. Jadi tetap menunggu rekomendasi dari Bawaslu dulu," ujar dia.
Meski begitu, hingga pekan ketiga masa kampanye Pilkada 2024, Dodi mengaku belum menerima surat rekomendasi maupun koordinasi dari KPU Kota Yogyakarta menertibkan APK yang melanggar.
"Sampai saat ini belum menerima. Satpol PP melaksanakan sosialisasi terkait dengan mekanisme penertiban APK dan melakukan perencanaan operasi penertiban APK jika memang sudah ada hasil rekomendasi tersebut," ujar Dodi.
Dalam penertiban APK Pilkada Kota Yogyakarta, Satpol PP mengacu Peraturan Wali (Perwal) Kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023 tentang APK dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Regulasi lainnya adalah Perwal Nomor 65 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perwal Kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023.
Dodi menegaskan fasilitasi penertiban APK mengacu Perwal 75 tahun 2023 demi memberikan dukungan pada instansi yang berwenang melakukan penertiban APK dan bahan kampanye.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa mengatakan kewenangan penertiban APK tidak semuanya berada di Bawaslu.
Apabila ditemukan unsur pelanggaran, Jantan memastikan Bawaslu akan memberikan saran perbaikan ke pasangan calon dengan waktu tiga hari.
"Jika tidak ditindaklanjuti akan jadi temuan untuk direkomendasikan penertiban ke KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," ujar dia.
Bawaslu Kota Yogyakarta mencatat jumlah pelanggaran APK yang direkomendasikan untuk ditertibkan sekitar 518 yang tersebar di berbagai wilayah.
"APK itu melanggar pasal larangan di Perwal Nomor 65 tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Yogyakarta No. 2001/2024. Ini baru kami susun rekomendasinya. Tanggal 16 (Oktober) kami akan memberikan rekomendasi ke PPK," ujar Jantan.
Berita Lainnya
Muhammadiyah: Calon kepala daerah terpilih agar berjiwa negarawan
Rabu, 27 November 2024 13:40 Wib
Haedar Nashir sebut menteri baru jadi harapan baru kesejahteraan guru
Senin, 25 November 2024 11:29 Wib
Masuki masa tenang, Pemkot Yogyakarta turunkan APK
Minggu, 24 November 2024 20:47 Wib
100 personel Satpol PP Yogyakarta siap kawal kampanye terbuka
Jumat, 15 November 2024 22:04 Wib
Sleman tertibkan puluhan tempat penjualan minuman keras ilegal
Sabtu, 9 November 2024 14:27 Wib
Satpol PP dan Bea Cukai Yogyakarta amankan 3.460 batang rokok ilegal
Rabu, 6 November 2024 23:44 Wib
Sleman meningkatkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol
Rabu, 6 November 2024 20:22 Wib
Sleman tertibkan serentak outlet minuman beralkohol ilegal
Jumat, 1 November 2024 18:04 Wib