Tangerang (ANTARA) - Sebanyak 569 warga negara Indonesia (WNI) terlibat dalam pekerjaan sebagai operator judi daring (online) ilegal di Filipina.
"Hasil kerja sama dengan Indonesia, maka ditemukan 539 WNI yang bekerja secara ilegal dan sadar menjadi operator judi 'online' di Filipina," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti dalam konferensi pers di Tangerang, Provinsi Banten, Rabu dini hari.
Hal tersebut, katanya, merupakan hasil dari penggerebekan pada kasus judi "online" atau Offshore Gaming Operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, pada 31 Agustus 2024 oleh kepolisian Filipina.
Ia menyebutkan, dengan adanya keterlibatan WNI sebagai pelaku pekerja judi "online" tersebut, mereka juga ditargetkan untuk merekrut korbannya dari Indonesia.
"Dan yang saya ingin tekankan adalah, mereka bukan bagian dari korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Melainkan mereka adalah pelaku yang secara sadar menawarkan diri untuk bekerja di sana (Filipina)," ujarnya.
Krishna menerangkan, atas hasil operasi besar-besaran yang dilakukan otoritas kepolisian Filipina telah berhasil menangkap seluruh pelaku, baik itu aktor utamanya maupun para operator judi "online" tersebut.
"Terhadap mereka maka sudah dilakukan proses penghukuman, sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk ada dua WNI yang saat ini dilakukan penahanan," katanya.
Selain itu, lanjut dia, dari pengungkapan kasus itu terdapat ratusan orang warga negara Indonesia dilakukan penegakan hukum pendeportasian.
"Biasanya para pelaku dilakukan proses deportasi keimigrasian dan secara bertahap sudah dipulangkan sejak tahun lalu hingga sekarang ini," katanya.
Dia menambahkan, hingga kini total ada 69 WNI pelaku operator judi "online" telah diupayakan pemulangan ke tanah air secara bertahap.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Terbongkar, lebih 500 WNI jadi operator judi online di Filipina