Dishub Gunungkidul melaksanakan uji publik dampak lalu lintas proyek
Gunungkidul (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan forum uji/konsultasi publik "analisis dampak lalu lintas" dalam setiap proyek pembangunan di wilayah itu supaya tidak merugikan masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul Irawan Jatmiko di Gunungkidul Selasa mengatakan, sasaran dari forum konsultasi publik ini, yakni usaha pusat perbelanjaan seperti Alfamart, Indomart, Pamella 9 Swalayan Wonosari, dan lain sebagainya, perbankan, seperti Bank Daerah Gunungkidul, Cabang Bank Negara Indonesia Wonosari, instansi terkait, hingga pelaku usaha wisata seperti Jungwok Blue Ocean.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan mengenai dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan dan pengembangan infrastruktur, terutama dalam hal lalu lintas. Maka, setiap proyek pembangunan wajib melalui proses perizinan yang melibatkan penyusunan dokumen analisis dampak lingkungan -andalalin-," kata Irawan Jatmiko.
Ia mengatakan, Dishub Gunungkidul berkewajiban memberikan pemahaman prosedur dan pentingnya Andalalin dalam setiap proyek pembangunan di wilayah Gunungkidul.
Aspek andalalin sudah tercantum dalam peraturan Undang-Undang Cipta Kerja saat ini, yaitu pembangunan dan pengembangan setiap proyek harus menganalisis dampak yang ditimbulkan, kriteria ukuran wajib Andalalin di mana penyusunan dokumen Andalalin harus berdasarkan jenis kegiatan, hingga muatan dokumen andalalin berkaitan dengan informasi rinci mengenai mobilisasi kendaraan, jenis dan jumlah angkutan, serta aktivitas pegawai dan tamu yang terlibat.
“Setiap usaha pasti akan berdampak pada lingkungan, terutama dalam aspek lalu lintas, penting bagi kami untuk memastikan bahwa semua pengembang memahami prosedur dan kriteria yang harus dipenuhi," katanya.
Irawan juga mengingatkan kepada semua pihak untuk segera mempersiapkan rencana teknis, mengingat dokumen yang masih dalam standar teknis dan tidak memerlukan konsultasi yang rumit.
"Dengan adanya forum ini, diharapkan semua pemangku kepentingan dapat lebih memahami dan menjalankan prosedur yang ada, sehingga setiap proyek pembangunan dapat berjalan dengan baik dan berdampak positif bagi masyarakat serta lingkungan," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul Irawan Jatmiko di Gunungkidul Selasa mengatakan, sasaran dari forum konsultasi publik ini, yakni usaha pusat perbelanjaan seperti Alfamart, Indomart, Pamella 9 Swalayan Wonosari, dan lain sebagainya, perbankan, seperti Bank Daerah Gunungkidul, Cabang Bank Negara Indonesia Wonosari, instansi terkait, hingga pelaku usaha wisata seperti Jungwok Blue Ocean.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan mengenai dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan dan pengembangan infrastruktur, terutama dalam hal lalu lintas. Maka, setiap proyek pembangunan wajib melalui proses perizinan yang melibatkan penyusunan dokumen analisis dampak lingkungan -andalalin-," kata Irawan Jatmiko.
Ia mengatakan, Dishub Gunungkidul berkewajiban memberikan pemahaman prosedur dan pentingnya Andalalin dalam setiap proyek pembangunan di wilayah Gunungkidul.
Aspek andalalin sudah tercantum dalam peraturan Undang-Undang Cipta Kerja saat ini, yaitu pembangunan dan pengembangan setiap proyek harus menganalisis dampak yang ditimbulkan, kriteria ukuran wajib Andalalin di mana penyusunan dokumen Andalalin harus berdasarkan jenis kegiatan, hingga muatan dokumen andalalin berkaitan dengan informasi rinci mengenai mobilisasi kendaraan, jenis dan jumlah angkutan, serta aktivitas pegawai dan tamu yang terlibat.
“Setiap usaha pasti akan berdampak pada lingkungan, terutama dalam aspek lalu lintas, penting bagi kami untuk memastikan bahwa semua pengembang memahami prosedur dan kriteria yang harus dipenuhi," katanya.
Irawan juga mengingatkan kepada semua pihak untuk segera mempersiapkan rencana teknis, mengingat dokumen yang masih dalam standar teknis dan tidak memerlukan konsultasi yang rumit.
"Dengan adanya forum ini, diharapkan semua pemangku kepentingan dapat lebih memahami dan menjalankan prosedur yang ada, sehingga setiap proyek pembangunan dapat berjalan dengan baik dan berdampak positif bagi masyarakat serta lingkungan," katanya.