Kulon Progo (ANTARA) - Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengintensifkan razia tempat-tempat penjualan minuman keras dan memastikan Outlet 23 tempat penjualan minuman keras di wilayah itu sudah tidak beroperasi lagi dengan menyita ribuan botol dari outlet tersebut.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Andreana Yusuf di Kulon Progo, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan razia minuman beralkohol sejak awal September 2024.
Sebagai wujud konsistensi dan komitmen tersebut, Polres Kulon Progo secara berkelanjutan dan serentak melaksanakan patroli gabungan sekala besar oleh personel polres dan polsek jajaran di tempat- tempat yang diindikasi sebagai lokasi transaksi minuman keras.
Iptu Andreana mengatakan bahwa patroli gabungan personel dari Satreskrim, Satsamapta, Satintelkam, serta tim dari Satpol PP Kabupaten Kulonprogo. Patroli ini juga didukung oleh beberapa tokoh masyarakat setempat yang turut hadir sebagai wujud kolaborasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan.
Tim patroli gabungan bersama-sama melaksanakan patroli dengan melakukan pengecekan dan razia setiap titik-titik rawan konsumsi dan penjual minuman keras.
Ia menuturkan bahwa pihaknya juga mengecek kembali lokasi yang jual minuman keras, terutama Outlet 23 di tiga lokasi, yang terpantau tutup total dan garis polisi masih tersegel rapi.
"Tiga lokasi disambangi Outlet 23 di Temon, Wates, dan Sentolo. Kegiatan ini memastikan kembali bahwa Outlet 23 sudah tidak operasional lagi setelah razia sebelumnya," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan Polres Kulon Progo juga mengintensifkan patroli rutin KRYD dan razia ini sebagai respons informasi yang disampaikan masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran minuman keras di beberapa outlet, termasuk penjualan minuman beralkohol.
Kasatreskrim mengemukakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kulon Progo terlebih menjelang Pilkada 2024.
"Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Kulon Progo. Kehadiran satpol PP dan tokoh masyarakat dalam kegiatan ini menunjukkan pentingnya sinergi dalam menjaga keamanan bersama dan dalam menegakkan Perda 1 Tahun 2007 yang diubah dengan Perda 11 tahun 2008 tentang Minuman Beralkohol," katanya.
Sementara itu, Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner mengharapkan masyarakat jangan pernah bosan berperan sebagai balance system yang selalu mengkontrol dan menyampaikan saran, kritik, dan masukan demi terwujudnya kamtibmas di Wilayah Kulon Progo.
Dengan kolaborasi yang semua elemen masyarakat, dia berharap Kulon Progo aman dan kondusif. Hal ini merupakan investasi keamanan yang berkelanjutan demi terciptanya iklim investasi perekonomian yang baik menuju kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kulon Progo.
Pada kesempatan itu, Kapolres menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan masukan dan informasi terkait dengan peredaran minuman keras di Kulon Progo.
"Polri menindaklanjuti masukan tersebut dengan melakukan razia minuman keras dan telah memusnahkan barang buktinya," kata AKBP Wilson.