Polres Bantul gelar pemeriksaan senjata api personelnya

id Polres Bantul ,Pemeriksaan senpi ,Cegah disalahgunakan

Polres Bantul gelar pemeriksaan senjata api personelnya

Pemeriksaan kondisi senjata api di Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Senin (23/12/2024) (ANTARA/HO-Humas Polres Bantul)

Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar pemeriksaan semua senjata api yang dipegang para personel guna mencegah penyalahgunaan senpi tersebut.

"Pengecekan senpi ini meliputi pemeriksaan terhadap kondisi senjata api serta kelengkapan administrasi dari pemegang senpi," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Bantul Kompol Ika Shanti Prihandini dalam keterangannya usai pemeriksaan senpi di Bantul, Senin.

Menurut dia, pelaksanaan pemeriksaan senpi inventaris dinas tersebut sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan terjadinya pelanggaran penggunaan senpi.

"Dari pemeriksaan ditemukan ada beberapa senjata api yang kotor atau kurang perawatan, kami berikan teguran terhadap pemegangnya, dan kami perintahkan untuk rajin dalam merawat senpi, untuk administrasi semua sudah sesuai prosedur," katanya.

Pihaknya juga menekankan kepada para personel pemegang senpi agar kembali mengingat regulasi dan tahapan penggunaan senjata api dinas.

"Kita perlu mengingatkan kembali tentang SOP (standar operasional prosedur) mulai dari penyimpanan, pembawaan dan penggunaan," katanya.

Dia mengatakan, jika prosedur pengajuan pinjam pakai senjata api baik materiil maupun formilnya sudah terpenuhi, maka anggota harus menjaga baik-baik senjata api yang melekat itu.

"Rawat dan simpan dengan benar, gunakan pada waktu yang tepat, dan paling penting jangan sampai senpi disalahgunakan," katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, tindakan penggunaan senjata api pada polisi telah tercantum pada Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Dia mengatakan, tepatnya pada Pasal 47 ayat (1) dijelaskan bahwa senpi hanya diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.