Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 sebesar Rp1,184 triliun atau meningkat 3,17 persen dibanding tahun sebelumnya.
"Tren PAD Kabupaten Sleman cenderung meningkat dari tahun ke tahun," kata Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman Tina Hastani di Sleman, Rabu.
Menurut dia, pada 2020 tercatat PAD Kabupaten Sleman sebesar Rp792,23 miliar, kemudian pada 2021 naik menjadi Rp841,51 miliar, selanjutnya 2022 tembus di angka Rp1,05 triliun dan pada 2023 total PAD Kabupaten Sleman mencapai Rp1,14 triliun.
"Angka tersebut kembali mengalami peningkatan di tahun 2024 ini menjadi Rp1,18 triliun. Realisasi capaian PAD di tahun 2024 ini setara dengan 98,71 persen dari target Rp1,199 triliun," katanya.
Ia mengatakan, ada beberapa jenis pendapatan yang membentuk PAD tersebut, yaitu pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang disahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
"Pada jenis pendapatan pajak daerah, BKAD Sleman mencatat realisasinya mencapai Rp851,532 miliar. Nilai itu setara dengan 97,99 persen dari target Rp869,022 miliar," katanya.
Sedangkan realisasi penerimaan pajak daerah meliputi PBJT Jasa Perhotelan Rp167,045 miliar, PBJT Makanan dan Minuman Rp183,610 miliar, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Rp21,702 miliar, PBJT Tenaga Listrik Rp145,260 miliar, Jasa Parkir Rp3,703 miliar, Pajak Reklame Rp12,950 miliar, Pajak Air Tanah Rp9,185 miliar.
Kemudian Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp1,677 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBBP2) Rp83,673 miliar serta Pajak Bea Perhotelan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp222,722 miliar
"Dari 10 jenis pajak tersebut, diketahui BPHTB menjadi kontributor terbesar PAD Sleman, disusul PBJT Makan dan/Minum pada posisi kedua, dan PBJT Jasa Perhotelan di posisi ketiga," katanya.
Tina mengatakan, realisasi penerimaan retribusi daerah sebesar Rp252,353 miliar, atau setara dengan 107,96 persen dari target Rp233,738 miliar. Sementara, realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai Rp43,658 miliar dari target Rp42,893 miliar.
"Realisasi pendapatan lain-lain PAD yang sah mencapai Rp36,666 miliar dari target Rp53,981 miliar," katanya.
Penerimaan ini bersumber dari 10 jenis pajak yakni bunga deposito, Dinas Kesehatan, penguatan modal, jasa giro, pendapatan denda pajak daerah, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Dinas Lingkungan Hidup dan pendapatan lain-lain PAD yang sah.
"Paling banyak dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, realisasinya sebesar Rp12,614 miliar. Kemudian disusul bunga deposito dan pendapatan lain-lain PAD yang sah," katanya.