Korban penipuan umrah PT HMS bertambah 83 orang, kerugian capai Rp2,2 miliar

id korban penipuan umrah,Yogyakarta,Polda DIY

Korban penipuan umrah PT HMS bertambah 83 orang, kerugian capai Rp2,2 miliar

Ilustrasi - Manasik Umroh Akbar (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebutkan bahwa korban kasus penipuan pemberangkatan umrah oleh PT HMS bertambah sebanyak 83 orang dengan total kerugian mencapai Rp2,266 miliar.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW di Yogyakarta, Jumat, menjelaskan bahwa jumlah korban tersebut berdasarkan aduan yang masuk ke Posko Pengaduan Korban Penipuan Biro Umrah PT HMS di Mapolda DIY sejak Kamis (23/1).

"Terdapat empat aduan yang masuk ke posko pengaduan, dengan total korban sebanyak 83 orang serta total kerugian Rp2,266 miliar," ujarnya.

Verena menyebutkan bahwa aduan pertama berasal dari 49 orang yang datang langsung ke Posko Pengaduan di Polda DIY pada Kamis (23/1).

Menurutnya, puluhan korban tersebut mengaku mengalami kerugian total mencapai Rp1,5 miliar.

Tiga aduan lainnya diterima Polda DIY melalui WhatsApp. Salah satu aduan berasal dari Jawa Timur dengan korban mencapai 29 orang.

"Mereka rencana akan diberangkatkan umrah pada bulan Ramadan 2025, dengan kerugian sekitar Rp602 juta," ungkap Verena.

Berikutnya, aduan dari Jawa Barat melibatkan dua orang korban yang rencananya akan diberangkatkan umrah pada Desember 2024, dengan kerugian sekitar Rp68 juta.

Terakhir, aduan berasal dari Kalimantan Timur, dengan tiga orang korban yang dijadwalkan berangkat umrah pada November 2024. Kerugian yang dialami mencapai Rp96 juta.

"Kami mengimbau masyarakat yang ingin mengadukan baik sebagai korban maupun memberikan informasi terkait kasus tersebut, termasuk aset yang dimiliki tersangka, agar segera menghubungi Posko Pengaduan," tuturnya.

Aduan atau informasi dapat disampaikan melalui hotline WhatsApp di nomor 085-891-486-496 dan 089-535-2060-598, atau langsung datang ke Posko Pengaduan di Polda DIY pada pukul 09.00-17.00 WIB.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menangkap seorang perempuan berinisial ID (46), tersangka kasus penipuan dan penggelapan pemberangkatan umrah yang mengakibatkan kerugian korban hingga Rp14 miliar.

ID, warga Mergangsan, Kota Yogyakarta, merupakan pemilik agen travel umrah PT HMS.

Modus yang dilakukan tersangka adalah menawarkan perjalanan umrah dengan biaya relatif murah, diantaranya senilai Rp33 juta hingga Rp48 juta untuk kelas bisnis.

Namun, setelah para korban melakukan pelunasan, pemberangkatan tidak pernah terjadi sesuai jadwal yang dijanjikan, dan dana yang telah ditransfer tidak dikembalikan kepada korban.

Polda DIY sebelumnya mencatat bahwa 49 korban telah melapor dengan total kerugian mencapai Rp1,529 miliar. Para korban tersebut terdiri atas warga Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Polisi juga menemukan dokumen yang memuat catatan korban yang belum diberangkatkan sejak Desember 2024 hingga April 2025 dengan jumlah mencapai 291 orang dan total kerugian sekitar Rp12 miliar.

Selain itu, ditemukan pula 11 paket perjalanan haji furoda untuk periode Mei–Juni 2025, dengan nilai kerugian sebesar Rp2,149 miliar.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda DIY sebut korban penipuan umrah PT HMS bertambah 83 orang