Pakar UGM tegaskan penyelesaian kasus pagar laut berfokus aspek hukum

id pagar laut,Pakar UGM,hukum agraria

Pakar UGM tegaskan penyelesaian kasus pagar laut berfokus aspek hukum

Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr

Yogyakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Rikardo Simarmata menegaskan bahwa penyelesaian kasus pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten, perlu difokuskan pada aspek hukum.

Rikardo dalam keterangannya di Yogyakarta, Minggu, menyebut pemahaman yang tepat mengenai aturan sangat penting agar kasus ini tidak ditarik ke ranah politik.

"Jangan sampai kasus ini justru ditarik ke ranah politik. Mari kita sikapi dengan mematuhi regulasi yang ada, baik dari segi pertanahan, tata ruang, maupun perlindungan nelayan," ujar dia.

Menurut Rikardo, isu utama yang perlu ditelaah adalah legalitas pemasangan pagar laut tersebut, khususnya terkait izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Jika pagar tersebut dipasang tanpa KKPRL, maka tindakan tersebut ilegal, dan sebaliknya apabila ada KKPRL maka hal itu sah secara hukum.

"Yang menjadi perhatian adalah bagaimana izin tersebut diperoleh, apakah melalui prosedur yang benar dan apakah dampaknya terhadap akses nelayan telah diperhitungkan," jelas dia.

Rikardo menyebut kasus itu mencerminkan ketidaksinkronan antara regulasi pertanahan dan kelautan.

Pasalnya, regulasi pertanahan memungkinkan pemberian hak atas tanah di perairan untuk kegiatan tertentu, seperti pembangunan pelabuhan atau fasilitas lainnya. Namun, regulasi di sektor kelautan belum secara tegas mengatur hal tersebut.

"Regulasi di sektor kelautan belum secara jelas melarang atau mengizinkannya dan kemunculan pagar laut ini masih misterius untuk apa," ujar dia.

Dalam upaya penegakan hukum, Rikardo mengingatkan pentingnya menyimpan sebagian pagar laut sebagai barang bukti jika kasus tersebut dibawa ke ranah pidana.