Imigrasi Yogyakarta pulangkan paksa WNA RRT yang bikin ulah di objek wisata Gunungkidul

id WNA China,deportasi,Imigrasi Yogyakarta

Imigrasi Yogyakarta pulangkan paksa WNA RRT yang bikin ulah di objek wisata Gunungkidul

Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta deportasi seorang pria warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial MX, Rabu (5/2/2025). ANTARA/HO-Imigrasi Yogyakarta

Yogyakarta (ANTARA) - Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta memulangkan secara paksa (deportasi) terhadap seorang pria warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial MX pada hari Rabu (5/2).

Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Tedy Riyandi dalam keterangan resminya di Yogyakarta, Kamis, mengatakan bahwa deportasi setelah MX terbukti mengganggu ketertiban umum di kawasan wisata Watu Paris, Gunungkidul.

"Sebelum dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, kami lakukan langkah pendalaman yang komprehensif terhadap laporan yang kami terima," ujar Tedy.

Proses deportasi MX, kata dia, dimulai pada Rabu pagi saat Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengawal MX dari Yogyakarta International Airport (YIA) menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Setelah menyelesaikan administrasi di Kantor Riksa III Imigrasi Soekarno-Hatta, MX diterbangkan ke Xiamen, Tiongkok pada pukul 14.00 WIB, sebelum melanjutkan perjalanan ke Wuhan.

Menurut hasil pemeriksaan, MX diketahui melakukan tindakan meresahkan di sebuah vila kawasan wisata Watu Paris, Gunungkidul dengan mencopot pakaian, merusak meja, dan merusak jendela.

Warga yang merasa terganggu lantas melapor ke Polsek Purwosari, Gunungkidul yang selanjutnya membawa MX ke Kantor Imigrasi Yogyakarta pada hari Kamis (30/1).

Tedy menjelaskan bahwa pendalaman terkait dengan aduan warga atas WNA RRT itu, antara lain, pemeriksaan intensif berbagai pihak, penyusunan berita acara, koordinasi dengan aparat terkait, dan Ditjen Imigrasi.

Berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, MX dikenai tindakan administratif berupa deportasi serta masuk dalam daftar penangkalan.

Ditegaskan pula bahwa segala biaya deportasi ditanggung oleh MX sendiri dan tidak dibebankan kepada pemerintah Indonesia.

"Kami memiliki cukup bukti dalam memutuskan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum," ujar Tedy.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025