Pemkab Blora gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja rentan kini terlindungi

id bpjs,ketenagakerjaan,bpjs ketenagakerjaan, cabang blora,pemkab blora,pekerja rentan,pekerja

Pemkab Blora gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja rentan kini terlindungi

Kepala Disperinnaker Kabupaten Blora Endro Budi Darmawan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Tentang Jaminan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan, di Blora, Rabu (19/2). ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus melakukan penandatanganan (teken) Perjanjian Kerjasama (PKS) Tentang Jaminan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan seperti petani, pekerja sosial keagamaan, tukang becak dan lain-lain melalui pemanfaatan Dana APBD Kabupaten Blora sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah dan Peraturan Bupati Blora Nomor 33 tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah .

Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh Kepala Disperinnaker Kabupaten Blora Endro Budi Darmawan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho di Ruang Pertemuan Disperinnaker Blora, Rabu (19/2/2025).

PKS ini merupakan langkah awal yang harus dilalui sebelum pelaksanaan pembayaran iuran jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan sebagai tindak lanjut dari Perda dan Perbup Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Blora.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Blora menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan kepada pekerja rentan yang selama ini belum sepenuhnya mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Langkah ini adalah bentuk kepedulian Pemerintah Daerah terhadap pekerja rentan yang berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah.

“Banyak pekerja rentan yang belum tercover Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kami berharap upaya ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, terutama para pekerja rentan yang selama ini belum mendapatkan perhatian maksimal,melalui APBD Kabupaten Blora, akan direalisasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sebanyak 1.500 orang, Kami berharap program ini mampu meningkatkan cakupan universal Jamsostek di Blora yang saat ini masih tergolong rendah dan di tahun 2025 ini, akan ada perlindungan kepada pekerja rentan dari sumber Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025,” tutup Endro.

Sementara itu, Mulyono Adi Nugroho kepala BPJS Cabang Kudus mengapresiasi atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Blora dan menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sebagai jalur pengaman sosial ketika para peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami resiko, baik kecelakaan kerja maupun kematian. Pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan akan lebih terkoordinasi dengan baik. Hal ini tentunya akan berdampak positif kepada kesejahteraan masyarakat.

"Kami mengapresiasi terhadap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Blora, dengan PKS ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan, Disperinaker dan OPD terkait dalam hal verifikasi dan validasi data peserta serta penanganan masalah-masalah yang mungkin timbul seputar kepesertaan dan hak-hak peserta BPJS Ketenagakerjaan" Pungkasnya.