KPK ungkap peran Hasto bantu Harun Masiku kabur dari OTT

id KPK,Korupsi,Hasto Kristiyanto,Harun Masiku

KPK ungkap peran Hasto bantu Harun Masiku kabur dari OTT

KPK menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Kamis (20/2/2025) sore. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa Hasto mengumpulkan sejumlah orang yang terkait dengan kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat diperiksa KPK. Dugaan ini memperkuat indikasi adanya upaya menghambat serta mempersulit penyidikan perkara suap yang sedang berjalan.

Atas tindakan tersebut, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dan Kamis (20/2/2025), Hasto resmi ditahan oleh penyidik KPK.

"Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," kata Setyo.

Penyidik KPK menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas penahanan tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan penyidikan dugaan korupsi terhadap Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.

"Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan," kata Tessa.

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025