Satpol PP Sleman mengawasi ketat minuman beralkohol jelang Ramadhan

id Satpol PP Sleman ,Peredaran minuman beralkohol ,Peredaran minuman oplosan ,Peredaran miras Sleman ,Kabupaten Sleman

Satpol PP Sleman mengawasi ketat minuman beralkohol jelang Ramadhan

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi. ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto.

Sleman (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, meningkatkan pengawasan secara ketat terhadap peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan di kedai atau penjual ilegal ataupun penjualan secara daring (online) menjelang Ramadhan 1446 Hijriah.

"Pengawasan peredaran minuman beralkohol dan minuman keras ini terus kami lakukan, dan menjelang Ramadhan ini kegiatan pengawasan lebih kami tingkatkan lagi," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi di Sleman, Selasa.

Menurut dia, pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 tahun 2019 tentang Aturan Peredaran dan Pelarangan Minuman Oplosan.

"Dalam perda tersebut jelas diatur tempat-tempat yang boleh menjual minuman beralkohol, seperti hotel berbintang, restoran dan tempat hiburan yang ada atau melekat di hotel berbintang. Selain itu juga terdapat aturan bahwa minuman beralkohol tidak boleh dijual secara take away atau dibawa pulang, sehingga harus diminum di tempat," katanya.

Ia mengatakan peningkatan pengawasan peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan tersebut selain sebagai penegakan perda, juga sebagai upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Ramadhan nanti.

"Kami berkomitmen untuk menciptakan suasana Ramadhan yang nyaman, aman dan tertib di lingkungan masyarakat," katanya.

Shavitri mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan penertiban dan penutupan terhadap 28 kios atau kedai yang menjual minuman beralkohol tanpa izin dan melanggar aturan.

"Kios atau kedai yang ditutup tersebut memang secara aturan tidak memungkinkan untuk bisa mendapatkan izin usaha penjualan minuman beralkohol, karena memang tidak diakomodir dalam Perda Sleman Nomor 8 Tahun 2019," katanya.

Ia mengatakan, selain melakukan pengawasan ketat di lapangan, pihaknya juga mengharapkan adanya peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya peredaran minuman keras dan minuman oplosan di lingkungan sekitar.

"Kami imbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman beralkohol di sekitarnya, laporan akan kami tindak lanjuti segera," katanya.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2025