Pemkab Bantul minta ASN tetap tunjukkan semangat pengabdian tinggi saat puasa

id Pemkab Bantul ,Pengabdian tinggi ,Aparatur sipil negara

Pemkab Bantul minta ASN tetap tunjukkan semangat pengabdian tinggi saat puasa

Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab tetap menunjukkan semangat pengabdian yang tinggi dalam menjalankan kinerja selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Agus Budiraharja di Bantul, Rabu, mengatakan ASN maupun aparatur Pemkab Bantul yang beragama Islam wajib menunaikan ibadah puasa sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

"Dan memperbanyak amalan-amalan keutamaan bulan suci Ramadhan dengan dilandasi iman dan takwa, serta semangat pengabdian yang tinggi, sebagai cermin akhlakul karimah (sikap baik dan terpuji)," katanya.

Sementara bagi ASN dan aparatur Pemkab Bantul yang beragama lain untuk menjaga atau memelihara semangat toleransi dan kerukunan hidup antar-umat beragama. "Dengan tidak menampakkan makan, minum, dan merokok. pada waktu siang hari," katanya.

Arahan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: B/400.8.3/01247/ORG tentang seruan menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah yang sudah dilayangkan ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah se-Bantul.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2019 tentang Hari Kerja di lingkungan Pemkab Bantul, kata dia, maka diatur jam kerja semua ASN dan aparatur pemerintah daerah, supaya tidak mengurangi keutamaan bulan suci Ramadhan.

Dia menyebutkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja, maka jam kerja untuk hari Senin sampai Kamis mulai pukul 07.30 sampai 15.00 WIB, sedangkan hari Jumat dari pukul 07.30 sampai 11.00 WIB.

Sementara bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, untuk hari Senin-Kamis dari pukul 07.30 sampai 13.30 WIB, hari Jumat dari pukul 07.30 sampai 11.00 WIB, sementara pada hari Sabtu dari pukul 07.30 sampai 12.30 WIB.

"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32 jam 30 menit dalam satu minggu," katanya.

Dia juga mengatakan selama masuk kerja di bulan Ramadhan kegiatan olah raga pegawai pada hari Jumat ditiadakan.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025