Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi dan Wakil Gubernur Erwan Setiawan, ASN di lingkungan Pemprov Jabar diminta masuk lebih pagi dan pulang lebih awal pada siang hari.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M, yang ditandatangani Sekda Jabar Herman Suryatman. Berdasarkan surat tersebut, jumlah jam kerja efektif selama Ramadhan ditetapkan minimal 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Bagi ASN yang bekerja lima hari dalam seminggu, jam kerja selama Ramadhan diatur sebagai berikut:
Senin hingga Kamis: Masuk pukul 06.30 WIB, pulang pukul 14.00 WIB, dengan istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Jumat: Masuk pukul 06.30 WIB, pulang pukul 14.30 WIB, dengan istirahat pukul 11.30-13.00 WIB.
Kebijakan tersebut berlaku di seluruh kantor Sekretariat Daerah (Gedung Sate), perangkat daerah, serta unit-unit kerja yang berada di bawah Pemprov Jabar.
Baca juga: Pemprov DIY mengurangi jam kerja pegawai 45 menit selama Ramadhan
Alasan ASN masuk lebih pagi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar ASN datang tepat waktu, terhindar dari kemacetan, dan tetap bugar setelah makan sahur.
"Setelah sahur, perut penuh dengan makanan lalu ditidurkan, itu tidak baik dari sisi kesehatan maupun ajaran Kanjeng Rasul (Muhammad SAW)," ujar Dedi dalam keterangannya.
Menurutnya, lebih baik jika setelah sahur dilanjutkan dengan salat dan mandi agar tubuh tetap segar, sehingga pegawai bisa tiba di kantor lebih pagi dan bekerja dalam kondisi lebih bugar.
Dari sisi efisiensi, kebijakan ini juga mengurangi kemacetan akibat aktivitas kerja dan sekolah yang biasanya berlangsung bersamaan, terutama di kota-kota besar seperti Bandung dan kawasan Bodebek.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta mengurangi jam kerja selama Ramadhan
Dedi juga menyoroti pentingnya jam istirahat bagi ASN selama Ramadhan.
"Kalau hari biasa, tengah hari jarang tidur, tapi saat puasa ini sering mengantuk, maka saya kasih toleransi setengah jam untuk tidur setelah salat Dzuhur," katanya.
Sementara itu, jam pulang lebih awal, yakni pukul 14.00 WIB, dimaksudkan agar ASN punya waktu lebih banyak untuk memasak dan berbuka bersama keluarga.
"Di rumah, bapak-bapak bisa membantu, walaupun sebenarnya kalau bapak-bapak pulang jam 14.00 di rumah enggak ada kerjaan," canda Dedi.
Ia berharap, dengan perubahan jam kerja ini, ASN tetap semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selama bulan Ramadhan.
Kebijakan serupa pernah diterapkan di beberapa daerah lain selama Ramadhan, meski dengan pola yang berbeda. Bagaimana dengan daerah lain tahun ini? Apakah mereka akan mengikuti langkah Jabar, atau memiliki pendekatan lain dalam menyesuaikan jam kerja ASN selama bulan suci ini?
Baca juga: Menpan-RB menetapkan jam kerja PNS selama Ramadhan
Baca juga: Jam kerja PNS Bantul dikurangi selama ramadhan
Baca juga: Jam kerja ASN Bantul selama Ramadhan berkurang
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ASN Jabar diminta masuk lebih pagi dan pulang siang selama Ramadhan