Bantul (Antara) - Jam kerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, selama Ramadhan 1437 Hijriah berkurang satu jam tiap harinya dibanding bulan biasa.
"Ada perubahan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan, intinya ada pengurangan satu jam tiap harinya. Ini mengacu pada edaran Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," kata Sekretaris Daerah Bantul, Riyantono di Bantul, Jumat.
Menurut dia, Surat Edaran (SE) Menpan dan RB Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, Polri itu telah dikuatkan dengan SE Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul tertanggal 1 Juni 2016 tentang seruan menyambut Bulan Suci Ramadhan 1437 Hijriah.
Toni sapaan akrab Sekda Bantul itu mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa bagi ASN yang beragama Islam selama Ramadhan, sehingga bisa menunaikan ibadah sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
"Kemudian memperbanyak amalan keutamaan bulan suci yang dilandasi iman dan taqwa serta semangat pengabdian yang tinggi sebagai cermin akhlaqul karimah," katanya.
Ia mengatakan, sedangkan bagi ASN di lingkungan Pemkab Bantul yang tidak menjalankan ibadah puasa diimbau menjaga dan memelihara toleransi dan kerukuran hidup antarumat beragama dengan tidak menampakkan minum dan makan pada siang hari.
SE tersebut juga telah disosialisasikan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) se-Bantul baik dinas, badan kantor maupun kecamatan, dengan harapan pimpinan bisa menerapkan jam kerja sesuai yang telah ditetapkan.
Sementara itu, dalam SE tersebut menetapkan bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja, pada Senin sampai Jumat masuk pukul 07.30 WIB sampai 14.30 WIB. Sedangkan yang enam hari kerja masuk dari pukul 07.30 sampai 13.30 WIB.
"Jam masuknya sama dengan hari biasa, namun pulangnya lebih cepat satu jam tiap harinya. Dan selama Ramadhan kegiatan olahraga pada hari Jumat ditiadakan," katanya.
(KR-HRI)