Menteri P2MI kaji usulan penghapusan BP2MI

id p2mi,bp2mi,pekerja migran

Menteri P2MI kaji usulan penghapusan BP2MI

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding. (ANTARA/HO-KP2MI)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding sedang mengkaji usulan Badan Legislasi DPR untuk menghapus nomenklatur Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

Dalam siaran pers, Kamis, Karding mengatakan terbuka dengan usulan itu karena urusan pekerja migran Indonesia dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menjadi tanggung jawab penuh Kementerian P2MI.

"Sehingga tidak terjadi conflict of interest," kata dia.

Dalam sebuah peraturan presiden, Kementerian P2MI ditetapkan sebagai regulator, sedangkan BP2MI sebagai operator (pelaksana).

Sedangkan kajian tentang usulan tersebut dibutuhkan sebagai bagian dari pertimbangan mengenai potensi dampak penghapusan BP2MI terhadap pekerja migran Indonesia.

"Kami sedang mengkaji apa untung ruginya untuk kepentingan pekerja migran Indonesia," katanya.

Pewarta :
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
COPYRIGHT © ANTARA 2025