Bantul (ANTARA) - Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Abdul Halim Muslih menekankan pentingnya budaya peduli sampah di tengah masyarakat dalam mewujudkan program Bantul Bersih Sampah yang ditargetkan pemerintah kabupaten ini dapat terealisasi pada tahun ini.
"Bukan sekadar peralatan atau infrastruktur pengolahan sampah saja yang kita perlukan, tetapi jauh yang lebih sulit adalah budaya peduli sampah di masyarakat," kata Bupati Halim di Bantul, Kamis.
Menurut dia, karena itu pembangunan budaya peduli sampah, budaya bersih sampah di masyarakat Bantul perlu terus dilakukan, salah satunya dengan langkah tegas oleh pemerintah daerah terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan.
Dia mengatakan, langkah dalam membudayakan peduli sampah di masyarakat tersebut segara dilaksanakan setelah sarana pengolahan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF) Pusat Karbonasi Bawuran beroperasi, menyusul sejumlah TPST di Bantul lainya yang beroperasi lebih dulu.
"Setelah ITF Bawuran beroperasi, TPST Modalan beroperasi, TPST Dingkikan yang kita miliki beroperasi tiba saatnya nanti penegakan hukum kita mulai, sehingga tidak ada lagi warga yang akan membuang sampah di pinggir ring road (jalan lingkar) yang sampai saat ini masih ada," katanya.
Menurut dia, masyarakat selama ini membuang sampah sembarangan karena alasan sarana prasarana pengolahan sampah yang belum memadai, sehingga ITF Bawuran yang mulai uji coba ini merupakan jawaban atas kelakuan pelaku pembuang sampah sembarangan.
"Sehingga ITF Bawuran, TPST Dingkikan, TPST Modalan dan beberapa TPST yang dimiliki Bantul kalau semuanya sudah beroperasi, maka tidak ada alasan lagi bagi semua warga untuk membuang sampah sembarangan karena alasan tempat pengolahan sampah belum jadi," katanya.
Bupati Bantul mengatakan, pada saatnya nanti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul akan dikerahkan untuk melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pelaku pembuang sampah sembarangan.
"Ini sudah kita lakukan di beberapa tempat, tetapi masih kita lakukan pembinaan belum diterapkan sanksi hukum, sesungguhnya sudah ada beberapa pasal dalam perda dan UU yang memungkinkan seseorang dihukum karena membuang sampah sembarangan," katanya.