Polisi amankan dua tersangka penyalahgunaan bahan peledak di Bantul

id Polres Bantul ,Penyalahgunaan bahan peledak ,Dua tersangka

Polisi amankan dua tersangka penyalahgunaan bahan peledak di Bantul

Dua tersangka dugaan penyalahgunaan bahan peledak saat dimintai keterangan di Mapolres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Senin (24/3/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Bantul

Bantul (ANTARA) - Anggota Kepolisian Resor Bantul, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengamankan dua tersangka atas tindak pidana dugaan penyalahgunaan bahan peledak di wilayah Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.

"Penangkapan tersangka ini berawal setelah anggota piket Unit Intelkam Polsek Sewon menerima informasi dari warga, bahwa akan ada transaksi penjualan bahan peledak atau serbuk petasan di depan SMAN 1 Sewon," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sewon Kompol Sultonudin dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin.

Dua tersangka yang diamankan polisi pada 18 Maret 2025 tersebut adalah inisial NAN, pria berusia 19 tahun yang beralamat di Godean Kabupaten Sleman, DIY, dan inisial RNA, pria berusia 18 tahun dengan alamat Godean, Kabupaten Sleman.

Dia mengatakan, dari tersangka petugas menyita satu unit sepeda motor dengan nopol terpasang AB-6340-ZL tanpa STNK, satu buah saringan atau ayakan terbuat dari plastik warna biru, satu buah timbangan digital dalam kondisi rusak, 87 buah selongsong mercon atau petasan terbuat dari kertas.

Kemudian bubuk warna silver yang mudah terbakar seberat 3,3 kilogram, dua kardus bekas pembelian bahan kimia dari toko online, dua buah sendok plastik warna silver, dua buah kertas bekas tempat menaruh bahan kimia, satu kardus tempat menaruh selongsong mercon atau petasan, dan dua handphone.

Kapolsek mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika pada Selasa (18/3) pukul 14.00 WIB, piket Unit Intelkam Polsek Sewon menerima informasi dari informan akan ada transaksi penjualan bahan peledak atau serbuk petasan di depan SMAN 1 Sewon.

Selanjutnya anggota melaksanakan patroli dan penyelidikan di tempat tersebut, yang kemudian pada pukul 17.00 WIB mendapati dua orang laki-laki berboncengan dengan menggunakan sepeda motor berhenti di depan SMA Negeri 1 Sewon.

Karena kedua orang tersebut mencurigakan, selanjutnya anggota mendatangi dan memeriksa, setelah itu anggota Unit Intelkam menemukan bahan serbuk warna silver yang mudah terbakar atau bubuk petasan di dalam tas yang dibawa kedua orang tersebut.

"Selanjutnya kedua orang tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Sewon dan diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Sewon guna pengusutan lebih lanjut," katanya.

Setelah membuat laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Sewon melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah NAN wilayah Sidokerto, Godean, Sleman, dari hasil penyelidikan didapatkan barang bukti alat-alat untuk pembuatan bahan peledak atau serbuk petasan.

"Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah membuat bahan peledak atau serbuk petasan tersebut," katanya.

Menurut dia, pelaku disangka melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang sanksi pidana bagi orang yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Atas kejadian tersebut, jajaran kepolisian juga mengimbau kepada orang tua atau tokoh agama, tokoh masyarakat agar lebih mengawasi kegiatan anak terutama di bulan Ramadhan ini.