Bertepatan libur panjang, sanksi terlambat bayar dan lapor pajak dihapus

id pajak,SPT,PPh 29,DJP,ditjen pajak

Bertepatan libur panjang, sanksi terlambat bayar dan lapor pajak dihapus

Sejumlah peserta wajib pajak menunggu antrean untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Direktorat Jenderal Pajak (djp) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (21/3/2025). (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memutuskan menghapus sanksi keterlambatan membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, seperti tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Rabu, menjelaskan Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) terhadap keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk tahun pajak 2024.

“Meski dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025,” kata Dwi.

Penghapusan sanksi administratif yang dimaksud adalah tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Menurut Dwi, libur nasional dan cuti berasma Nyepi dan Idul Fitri dengan periode cukup panjang hingga 7 April berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan SPT.

Selain itu, pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Pewarta :
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
COPYRIGHT © ANTARA 2025