Pemerintah hapus sanksi telat bayar dan lapor SPT Tahunan

id DJP

Pemerintah hapus sanksi telat bayar dan lapor SPT Tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti. ANTARA/Imamatul Silfia.

Yogyakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024.

Relaksasi tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Aturan ini meniadakan sanksi bagi WP OP yang terlambat membayar PPh Pasal 29 dan menyampaikan SPT Tahunan, asalkan dilakukan paling lambat 11 April 2025.

Kebijakan ini diambil karena batas akhir pelaporan SPT Tahunan yang jatuh pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Libur panjang hingga 7 April 2025 dinilai berpotensi menghambat kewajiban perpajakan masyarakat.

“Pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, sehingga sanksi atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporannya untuk SPT Tahunan WP OP Tahun Pajak 2024 dihapus,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.

Dengan kebijakan ini, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan yang masih dalam tenggat relaksasi.

Informasi lebih lengkap terkait Kepdirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 dapat diakses melalui laman resmi DJP di pajak.go.id.