Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2021 secara daring dengan mengisi formulir e-filing dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat.
Dalam keterangannya, yang disaksikan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Jumat, Presiden mengatakan pelaporan SPT pajak melalui e-filing sangat mudah dilakukan.
"Hari ini saya melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing. Caranya mudah dan tidak repot, karena tidak perlu ke kantor pajak, bisa kapan saja dan dari mana saja," katanya.
Jokowi juga mengajak masyarakat wajib pajak yang belum melaporkan SPT pajak, agar segera melaporkannya sebelum batas waktu ditentukan, yakni 31 Maret 2022.
Dia mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat sangat diperlukan bagi program-program pembangunan.
"Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita. Terima kasih," ujar Presiden.
Turut mendampingi Presiden saat melaporkan SPT PPh Tahun 2021 tersebut ialah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.
Berita Lainnya
Jokowi meresmikan lima ruas Inpres Jalan Daerah di NTB
Kamis, 2 Mei 2024 10:09 Wib
Presiden Jokowi dan SBY menjadi mentor andal Prabowo
Kamis, 2 Mei 2024 6:01 Wib
Ini pengalaman Presiden Jokowi makan mi pedas "viral" di medsos
Rabu, 1 Mei 2024 16:02 Wib
Presiden membagikan sembako untuk warga Mataram, NTB
Rabu, 1 Mei 2024 11:17 Wib
Jokowi makan Mi Gacoan level 0 dan1 di Mataram, NTB
Rabu, 1 Mei 2024 11:04 Wib
Jokowi bersepeda pagi keliling Kota Mataram, NTB
Rabu, 1 Mei 2024 10:59 Wib
Presiden Jokowi: Timnas U-23 Indonesia diharapkan lolos Olimpiade Paris 2024
Rabu, 1 Mei 2024 1:20 Wib
Presiden Jokowi izinkan sertifikat elektronik menjadi agunan di perbankan
Selasa, 30 April 2024 19:37 Wib