P3SRS Malioboro City pastikan konsumen segera kantongi SHM SRS

id P3SRS,penghuni,malioboro city,rumah susun,SHM,sertifikat hak milik, AJB

P3SRS Malioboro City pastikan konsumen segera kantongi SHM SRS

P3SRS terus menjalin komunikasi dengan pihak terkait untuk mempercepat proses pemecahan, pertelaan, hingga perolehan SHM SRS. ANTARA/Ist

Yogjakarta (ANTARA) - Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Malioboro City memastikan seluruh konsumen yang telah melunasi unit apartemen akan mendapatkan legalitas kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM SRS) pada tahun 2025.

Ketua P3SRS Malioboro City Edi Hardiyanto menegaskan pihaknya telah berkomitmen bersama Tim Kurator Inti Hosmed dan bersinergi dengan MNC Bank serta Pemkab Sleman untuk mengawal proses perizinan hingga terbitnya Akta Jual Beli (AJB) dan SHM SRS.

Langkah tersebut dilakukan demi melindungi hak-hak konsumen yang selama lebih dari 12 tahun belum mendapatkan kejelasan legalitas kepemilikan unit yang telah mereka lunasi.

“Kami ingin menenangkan para pemilik unit. Jangan cemas dengan status pailit pengembang, karena sesuai putusan Mahkamah Agung No. 1347 K/Pdt.Sus-Pailit/2020, unit yang sudah lunas bukan bagian dari boedel pailit. Artinya, konsumen tidak termasuk kreditor dan wajib dilindungi secara hukum,” kata Edi.

Baca juga: P3SRS Malioboro City bertemu tim kurator untuk tuntaskan masalah legalitas apartemen

Baca juga: P3SRS Apartemen Malioboro City desak Pemkab Sleman berikan kepastian soal SLF


Budijono, perwakilan P3SRS lainnya, menyampaikan bahwa pihaknya siap bertindak tegas jika ada pihak yang berupaya menghambat proses ini.

“Kami totalitas. Tahun ini seluruh konsumen harus bisa melakukan AJB untuk mendapatkan SHM SRS,” katanya.

P3SRS juga menyatakan tidak akan tinggal diam jika proses terhambat atau berlarut-larut. Saat ini, mereka tengah mengikuti prosedur yang ditempuh kurator dan terus menjalin komunikasi dengan pihak terkait untuk mempercepat proses pemecahan, pertelaan, hingga perolehan SHM SRS.

“Inti Hosmed sudah pailit, sekarang biar kami yang berkoordinasi dengan kurator, MNC Bank, dan pemerintah. Kami optimistis legalitas kepemilikan akan segera terwujud,” tutup Edi.

Baca juga: P3SRS Malioboro City dorong penyelesaian perizinan SLF, Pertelaan, dan AJB