Yogyakarta (ANTARA) - Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City terus berjuang agar hak-hak konsumen atas kepemilikan unit apartemen mereka dapat terpenuhi. Pada Senin, 3 Februari 2025, perwakilan P3SRS menghadiri rapat kreditur yang digelar di Pengadilan Negeri Tata Niaga Semarang.
Rapat tersebut dihadiri oleh tim kurator yang ditunjuk majelis hakim untuk menangani kepailitan PT Inti Hosmed, serta diawasi oleh hakim pengawas.
Kepailitan PT Inti Hosmed telah diputuskan oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 20 Februari 2025 melalui putusan Nomor 3/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Dalam proses tersebut, ratusan kreditur yang sebagian besar adalah pembeli unit Apartemen Malioboro City Regency di Yogyakarta menuntut penyelesaian Akta Jual Beli (AJB) yang belum direalisasikan oleh pengembang.
Sejak 15 Juli 2019, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01896 yang menaungi Apartemen Malioboro City Regency, telah berpindah tangan ke PT Bank MNC Internasional Tbk berdasarkan risalah lelang Nomor 335/42/2019 yang dikeluarkan oleh KPKNL Yogyakarta.
Dalam perjalanan hukumnya, PT Inti Hosmed sebelumnya telah mencapai kesepakatan perdamaian dengan kreditur melalui Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg pada 24 Maret 2022.
Berdasarkan putusan tersebut pengembang diwajibkan menyelesaikan AJB bagi para pembeli unit apartemen paling lambat September 2024. Sayangnya, hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban ini tidak dipenuhi, sehingga salah satu kreditur mengajukan permohonan pembatalan perdamaian. Permohonan ini dikabulkan pengadilan, yang berakibat pada status pailit bagi PT Inti Hosmed.
Baca juga: Polresta Yogyakarta menunggu laporan keributan demo di Malioboro
Baca juga: Pemkab Sleman bantu tuntaskan masalah SHM apartemen Malioboro City
Ketua P3SRS Malioboro City menegaskan pentingnya penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi langkah awal menuju proses pertelaan dan AJB. Saat ini, pemohon SLF, yakni Bank MNC, telah memenuhi hampir semua persyaratan teknis yang diminta oleh Pemerintah Kabupaten Sleman. Namun, satu dokumen penting yaitu surat kerelaan dari tim kurator agar dokumen lingkungan apartemen dan hotel yang berdiri di atas tanah hasil lelang bisa diproses masih menjadi kendala.
"Penerbitan SLF adalah kunci utama dalam penyelesaian kasus ini. Kami berharap tim kurator dapat bekerja sama dengan P3SRS dan Bank MNC agar proses perizinan segera rampung. Kami juga meminta hakim pengawas untuk bertindak cepat dalam mengawal proses ini demi kepentingan ratusan konsumen yang telah lama menunggu AJB dan SHM SRS," kata Ketua P3SRS.
P3SRS Malioboro City berencana terus berkoordinasi dengan Pengadilan Tata Niaga, hakim pengawas, tim kurator, serta Pemerintah Kabupaten Sleman untuk memastikan kelancaran perizinan. Selain itu, pihaknya juga akan mengumpulkan dan memverifikasi data kepemilikan kreditur yang telah melunasi pembayaran unit apartemen, guna mempermudah proses administrasi.
"Kami berbicara berdasarkan data dan fakta di lapangan. Harapan kami, tim kurator dapat bersinergi dengan P3SRS, Pemerintah Kabupaten Sleman, serta Bank MNC selaku pemilik sah SHGB apartemen," kata Budijono, Sekretaris P3SRS Malioboro City.
Usai rapat dengan tim kurator dan hakim pengawas, P3SRS Malioboro City juga menyampaikan hasil diskusi kepada Bupati Sleman yang selama ini turut mengawal proses penyelesaian perizinan agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta terapkan denda Rp7,5 juta bagi yang merokok di Malioboro
Baca juga: Pemkot Yogyakarta ingatkan wisatawan larangan merokok di kawasan Malioboro