KPK nilai wacana pemiskinan keluarga koruptor perlu dikaji dengan hati-hati

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Pemiskinan Keluarga Koruptor,UU Perampasan Aset,Presiden Prabowo Subianto

KPK nilai wacana pemiskinan keluarga koruptor perlu dikaji dengan hati-hati

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait wacana Presiden Prabowo Subianto soal pemiskinan koruptor dan penyitaan aset. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa gagasan tersebut mendapat dukungan lembaga antirasuah. namun penerapannya, terutama jika menyentuh keluarga koruptor, harus dikaji dengan hati-hati.

“Tentu perlu ada diskusi lebih lanjut, tetapi secara umum KPK mendukung Presiden Prabowo dalam rangka pemiskinan koruptor,” ujar Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4).

Tessa menekankan pentingnya memisahkan antara harta milik koruptor dan milik keluarga yang tidak terlibat, namun jika terbukti ada aset yang dinikmati keluarga dan berasal dari hasil kejahatan, maka penindakan bisa dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga dan diketahui secara nyata, ada mekanisme di Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU Nomor 8 Tahun 2010), di pasal 5, kalau saya tidak salah,” jelasnya.

Meski Pasal 5 UU TPPU tersebut kini telah dicabut dan digantikan oleh pasal baru dalam UU KUHP 2023, semangat hukumnya tetap sama. Pasal 607 ayat (1) huruf c KUHP yang baru tetap memungkinkan penindakan terhadap siapa pun yang dengan sadar menerima atau menggunakan hasil tindak pidana.

Baca juga: KPK tegaskan mampu selidiki praktik korupsi di berbagai daerah

Menurut Tessa, untuk mewujudkan wacana pemiskinan koruptor secara menyeluruh, termasuk pengaturan atas aset yang dinikmati keluarga, diperlukan payung hukum baru.

“Undang-undangnya seperti apa nanti bentuknya? Kita juga perlu ada pembahasan para penegak hukum dalam hal ini dari sisi yudikatif, lalu dari sisi eksekutif, dan tentunya legislatif. Namun, secara nilai, KPK mendukung pemiskinan koruptor,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menyampaikan pandangannya soal penyitaan aset milik koruptor dalam wawancara bersama enam jurnalis di kediamannya di Hambalang, Jawa Barat, Minggu (6/4).

“Jadi, kerugian negara yang dia timbulkan ya harus dikembalikan, makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita,” kata Prabowo.

Namun, Presiden mengingatkan agar penindakan terhadap keluarga koruptor dilakukan secara adil dan tidak gegabah.

“Kita juga harus adil kepada anak dan istrinya (koruptor). Kalau ada aset yang sudah milik dia, sebelum dia menjabat, ya nanti para ahli hukum suruh bahas apakah adil anaknya menderita juga gitu? Karena dosa orang tua sebetulnya kan tidak boleh diturunkan ke anaknya,” ujar Prabowo.

Wacana ini pun memantik diskusi luas, tidak hanya di kalangan penegak hukum, tetapi juga masyarakat. KPK memastikan siap terlibat dalam pembahasan lebih lanjut agar upaya pemberantasan korupsi makin tajam, namun tetap adil.

Baca juga: Bupati Sleman menerima piagam penghargaan MCP KPK

Baca juga: KPK ungkap dugaan fee proyek untuk DPRD OKU, dijanjikan cair sebelum Lebaran



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut wacana pemiskinan keluarga koruptor perlu diskusi mendalam