Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina (Persero) memberikan sanksi kepada dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terkait dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM), yaitu SPBU Trucuk di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dan SPBU di Jalan Soputan Denpasar Barat, Denpasar, Bali.
"Operasional SPBU Klaten sudah dihentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan untuk melanjutkan proses investigasi," kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dikonfirmasikan di Jakarta, Selasa.
Dia menyampaikan Pertamina segera merespon keluhan masyarakat dengan melakukan investigasi bersama aparat kepolisian dan instansi terkait, antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, BPH Migas dan Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi)
Pertamina juga melakukan pemutusan hubungan kerja kepada oknum awak mobil tangki dan juga oknum SPBU Trucuk.
Kemudian, Pertamina juga sudah menyetop sementara layanan di SPBU Denpasar Barat Bali yang juga diduga melakukan pengoplosan BBM.