Kejagung bongkar skema publikasi berita yang dipesan 2 advokat

id Kasus perintangan penyidikan ,Kejaksaan Agung ,Jampidsus Kejagung

Kejagung bongkar skema publikasi berita yang dipesan 2 advokat

Tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara Kejagung, TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV, duduk di dalam mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Penyidik dari Kejaksaan Agung mengungkap dugaan manipulasi opini publik lewat media dengan bukti dua invois bernilai ratusan juta rupiah yang dipesan oleh dua advokat untuk memesan pemberitaan yang menyerang penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Kedua pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka, Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), diketahui memesan sejumlah pemberitaan melalui Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan JAKTV, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga kuat bekerja sama menyebarkan narasi negatif terhadap Kejaksaan Agung dalam penanganan beberapa kasus korupsi besar.

“Invois tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi, sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan suap atas putusan ontslag perkara ekspor CPO,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa.

Invois pertama yang diamankan berjumlah Rp153,5 juta untuk pembayaran puluhan konten berita yang dibuat dalam berbagai tema menyerang proses hukum impor gula dan tokoh-tokoh tertentu. Invois kedua mencatat pembayaran Rp20 juta untuk distribusi konten di sembilan media mainstream, TikTok, serta laporan monitoring.

Selain itu, ditemukan pula dokumen strategi kampanye digital dan offline yang melibatkan media streaming, podcast, dan aksi sosial bertarif miliaran rupiah. Beberapa dokumen lain mencantumkan aktivitas pada media sosial, hasil analisis pemberitaan negatif Kejaksaan di 24 media daring, serta laporan monitoring yang menyudutkan kinerja penegak hukum dalam kasus korupsi komoditas timah dan importasi gula.

Ada pula dokumen penting lain yang berisi dugaan skema pemerasan dan pencucian uang yang diduga melibatkan oknum internal Jampidsus.

“Dalam prosesnya, TB mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp478,5 juta dari MS dan JS untuk memublikasikan berita tersebut melalui berbagai saluran,” ungkap Qohar.

Konten-konten yang dipublikasikan tidak hanya terbatas pada berita daring, namun juga mencakup tayangan di JAKTV dan sejumlah aktivitas publik seperti demonstrasi, seminar, dan talkshow yang menyudutkan Kejaksaan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung temukan invois publikasi berita yang dipesan dua advokat

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025