Pelayanan Isbat Nikah meningkatkan kesadaran akan legalitas pernikahan

id Pelayanan Isbat Nikah ,Tingkatkan legalitas pernikahan ,Tertib administrasi kependudukan

Pelayanan Isbat Nikah meningkatkan kesadaran akan legalitas pernikahan

Pelayanan Terpadu Isbat Nikah di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kamis (24/4/2025) ANTARA/Ho-Kominfo Gunungkidul

Gunungkidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan pelayanan terpadu isbat nikah pada 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan.

"Selain dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan, pelayanan ini juga mendukung tertib administrasi kependudukan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul Markus Tri Munarja pada kegiatan tersebut di Gunungkidul, Kamis.

Menurut dia, isbat nikah digelar untuk memberikan pengesahan hukum terhadap pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara negara. Ada 50 pasangan yang menjadi sasaran, namun dari jumlah itu sebanyak 48 pasangan dinyatakan memenuhi persyaratan.

"Lebih dari sekadar dokumen, ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi keluarga-keluarga di Gunungkidul," katanya.

Menurut dia, pasangan yang mengikuti Isbat Nikah ini berasal dari beberapa kelurahan di Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, yaitu Kelurahan Botodayaan, Semugih, dan Melikan.

"Mereka menerima penetapan pengadilan dari Pengadilan Agama, buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rongkop, serta perubahan Kartu Keluarga dan penerbitan akta kelahiran anak," katanya.

Dia mengatakan, pelayanan Terpadu Isbat Nikah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gunungkidul Tahun 2025. Anggaran tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pada program Pelayanan Pencatatan Sipil.

Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul Joko Parwoto mengatakan, melalui proses Isbat Nikah ini pernikahan para peserta dinyatakan sah berdasarkan penetapan pengadilan.

"Isbat nikah ini penting agar perkawinan yang telah dilakukan diakui secara hukum dan dicatat sesuai aturan yang berlaku. Ini memberikan kepastian hukum bagi suami istri, serta menjamin hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut, seperti hak waris dan akta kelahiran," katanya.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.