Kemendag temukan barang bajakan di Mangga Dua langgar HaKI

id Kemendag,Barang bajakan,Mangga dua,Pelanggaran,Hak kekayaan intelektual,HaKI,Kementerian hukum

Kemendag temukan barang bajakan di Mangga Dua langgar HaKI

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan keterangan kepada awak media di Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (25/4/2025). ANTARA/Aji Cakti

Kabupaten Tangerang, Banten (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengungkap persoalan serius terkait pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di pusat perdagangan Mangga Dua, Jakarta. Dalam inspeksi terbaru yang dilakukan tim Kemendag, ditemukan sejumlah barang bajakan yang melanggar ketentuan merek dagang.

“Kami kemarin cek apakah ada juga di situ barang-barang ilegal, tetapi ternyata lebih banyak (ditemukan) masalah HaKI yakni masalah pelanggaran mereknya,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso saat ditemui di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (25/4).

Budi menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggaran yang terdeteksi berkaitan langsung dengan penyalahgunaan merek, meski barang-barang tersebut masuk secara resmi melalui jalur impor.

"Impornya benar tapi pelanggarannya itu pelanggaran mengenai merek ya, sehingga sifatnya berupa delik aduan," lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam hal ini melalui Satuan Tugas Kekayaan Intelektual.

Baca juga: AS soroti barang bajakan di Mangga Dua, Mendag minta penegakan HaKI

"Ada undang-undang terkait merek dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum. Di Kementerian Hukum ada namanya Satgas Kekayaan Intelektual. Jadi kita sudah sampaikan karena barang-barang bajakan yang ada di Pasar Mangga Dua itu lebih banyak pelanggaran HaKI," jelasnya.

Temuan ini memperkuat sorotan internasional terhadap lemahnya penegakan hukum HKI di Indonesia. Dalam 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Mangga Dua kembali masuk daftar prioritas pasar yang rawan pemalsuan dan pembajakan. Laporan ini juga menyebut sejumlah pasar daring Indonesia sebagai lokasi dengan risiko serupa.

USTR menyampaikan keprihatinannya terhadap sistem perlindungan HKI di Indonesia yang dianggap belum maksimal. Bahkan, AS terus mendesak pemerintah Indonesia untuk memaksimalkan peran gugus tugas penegakan HKI agar koordinasi antarlembaga semakin kuat.

Amerika juga menyuarakan kekhawatiran atas revisi Undang-Undang Paten tahun 2016 melalui UU Cipta Kerja, yang dinilai dapat membuka celah pelanggaran melalui sistem lisensi atau impor.

Dengan temuan ini, perhatian kini tertuju pada tindak lanjut aparat hukum dan kementerian terkait. Apakah pemerintah akan mengambil langkah konkret? Publik pun menanti aksi nyata demi perlindungan kekayaan intelektual yang lebih tegas di Indonesia.

Baca juga: Tarif hingga 245 persen, Trump sebut kesepakatan dagang dengan China akan adil

Baca juga: Setelah perang tarif, Trump versus Powell akankah picu guncangan global berikutnya?



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendag temukan barang-barang bajakan di Mangga Dua melanggar HaKI