AS soroti barang bajakan di Mangga Dua, Mendag minta penegakan HaKI

id Hak atas Kekayaan Intelektual ,HaKI,HAKI,Kekayaan Intelektual,Mangga Dua,Pasar Mangga Dua,Tuduhan amerika

AS soroti barang bajakan di Mangga Dua, Mendag minta penegakan HaKI

Menteri Perdagangan Budi Santoso setelah acara Aksi Konsumen Cerdas Indonesia di Plataran Sarinah, Minggu. ANTARA/ Muhammad Heriyanto.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pentingnya penegakan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Indonesia, menyusul sorotan tajam dari Amerika Serikat (AS) terhadap peredaran barang bajakan di Pasar Mangga Dua, Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan Mendag Budi saat ditemui di Pelataran Sarinah, Jakarta, Minggu (20/4), merespons laporan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yang menyebut Mangga Dua sebagai salah satu pusat peredaran produk palsu dan bajakan.

“Pada prinsipnya, memang Amerika Serikat juga ingin agar HaKI itu ditegakkan. Masalah itu nanti akan kita cek dulu,” ujar Budi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penegakan HaKI bukan hanya menjadi perhatian dalam kerja sama dengan AS, tetapi juga dengan negara-negara mitra dagang lainnya.

“Dengan AS atau dengan negara manapun, seperti itu memang harus ditegakkan,” katanya.

Baca juga: 10 calon haji ilegal gunakan visa kerja dicegah terbang di Bandara Soetta

Terkait adanya kemungkinan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Mangga Dua, Budi menyebut pengawasan terhadap barang ilegal telah dilakukan secara rutin. Ia mengungkapkan bahwa baru-baru ini pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah produk ilegal.

“Kita pengawasan reguler, rutin terus dilakukan. Dua hari yang lalu, kita juga menyita barang-barang ilegal itu, jadi terus berjalan,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang, menambahkan bahwa pelaporan terkait pelanggaran HaKI merupakan bentuk delik aduan, yang berarti laporan harus datang langsung dari pemilik merek atau produsen.

“Kalau merek, itu harus produsennya atau pemegang merek yang melaporkan ke pihak berwenang, ke Direktorat Jenderal HAKI,” ujar Moga.

Baca juga: Balai TNGM "blacklist" 20 pendaki ilegal Gunung Merapi

Laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari USTR menempatkan Pasar Mangga Dua dalam daftar Priority Watch List dan Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy 2024, bersama dengan sejumlah platform daring asal Indonesia.

Laporan tersebut menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran HKI di Indonesia dan mendorong pembentukan gugus tugas khusus untuk memperkuat kerja sama antar-lembaga penegak hukum.

Selain itu, AS juga menyuarakan kekhawatiran terhadap perubahan UU Paten 2016 yang dinilai bisa melemahkan sistem perlindungan komersial, terutama pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga: Masyarakat diimbau tak tergiur tawaran haji tanpa antre



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendag: Perlu tegakkan HaKI respon AS soroti bajakan di Mangga Dua

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025