Jakarta (ANTARA) - Pemerintah kini membuka peluang lebih luas bagi para pekerja sektor non formal untuk memiliki rumah impian melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Mulai dari pedagang sayur, tukang bakso, pengemudi ojek, hingga nelayan, semuanya mendapat kuota khusus untuk program ini.
"Kuota rumah subsidi FLPP telah dialokasikan untuk kalangan seperti pedagang pasar, pedagang kelontong, tukang ojek, petani, dan pekerja sektor informal lainnya," ungkap Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Heru menyampaikan bahwa BP Tapera menargetkan penyaluran hingga 25 ribu unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak memiliki penghasilan tetap atau slip gaji.
"Para pekerja non fixed income sekarang bisa memiliki rumah meski tanpa slip gaji," tegasnya.
Baca juga: Pemerintah alokasikan 1.000 rumah subsidi untuk wartawan
Dari target tersebut, hingga 24 April 2025, sebanyak 10.966 unit rumah atau sekitar 44 persen telah tersalurkan untuk kategori MBR sektor non-formal. Berdasarkan perjanjian dengan bank penyalur, minimal 10 persen dari total penyaluran FLPP wajib diberikan kepada pekerja non-fixed income.
Sebagai catatan, FLPP adalah skema pembiayaan perumahan dari pemerintah dengan bunga rendah, uang muka ringan, dan tenor panjang untuk mendorong kepemilikan rumah di kalangan MBR.
Penerima manfaat akan mendapatkan suku bunga tetap 5 persen per tahun, jangka waktu pinjaman hingga 20 tahun, bebas biaya PPN, premi asuransi, dan didukung banyak bank mitra.
Baca juga: Kunci rumah subsidi untuk guru diserahkan serentak 25 Maret
Untuk mengakses program ini, warga bisa mengunduh aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) di Google Play Store, mendaftar, memilih rumah, dan bank penyalur langsung dari aplikasi tersebut. Proses selanjutnya adalah menyiapkan dokumen seperti:
Surat pemesanan rumah dari pengembang; Fotokopi e-KTP, Kartu Keluarga, akta nikah bagi yang berstatus kawin; NPWP dan laporan SPT tahunan.
Surat pernyataan penghasilan, baik dari instansi resmi untuk yang berpenghasilan tetap, maupun dari desa/kelurahan bagi pekerja non formal
Syarat utamanya, pemohon harus WNI, belum pernah menerima subsidi perumahan pemerintah, belum memiliki rumah, serta berstatus lajang atau menikah.
Dengan kebijakan ini, harapannya semakin banyak masyarakat kecil bisa mendapatkan akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
Baca juga: Presiden Prabowo umumkan skema FLPP untuk 3 juta rumah murah
Baca juga: Kementerian PUPR akui banyak rumah subsidi di Indonesia belum tepat sasaran
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah alokasikan kuota rumah subsidi FLPP bagi pekerja non formal