Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar rekonstruksi atau reka ulang dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi online berinisial J (50) di wilayah Kelurahan Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana di sela reka ulang di Halaman Mapolres Bantul, Selasa, mengatakan tersangka YA (30), warga Probolinggo, Jawa Timur, memperagakan secara langsung penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal.
"Rekonstruksi kami adakan di Halaman Mapolres Bantul untuk keamanan dan kelancaran. Tersangka YA kami hadirkan dalam rekonstruksi, sementara untuk korban menggunakan peran pengganti," katanya.
Menurut dia, dalam reka ulang ada sebanyak 38 adegan diperagakan oleh tersangka mulai dari saat tersangka membeli palu di toko bangunan dengan ojek online, hingga tersangka kabur setelah melakukan aksinya.
"Dalam reka adegan tersebut diketahui korban pertama kali dianiaya tersangka dengan cara dipukul pada bagian kepala menggunakan palu sebanyak tiga kali hingga korban tidak sadarkan diri," katanya.
Tersangka yang panik, kemudian memukul korban kembali dengan menggunakan palu secara berulang sehingga korban kembali tidak sadarkan diri. Akibatnya mobil oleng ke kiri hingga menabrak pembatas jalan lalu mengalami ban bocor.
Ketika mobil sudah berhenti di jalur lambat, korban masih bisa membuka mata dan melihat ke arah tersangka, sehingga tersangka merasa ketakutan dan meninggalkan mobil serta korban.
"Keluarga korban yang turut menyaksikan reka adegan, histeris saat tersangka memperagakan adegan. Keluarga juga menuntut tersangka dihukum seberat-beratnya," katanya.
Sebelumnya, polisi menetapkan pria berinisial YA (30), asal Probolinggo, Jawa Timur, sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan pengemudi taksi online berinisial J (50) di Tamanan Wetan, Banguntapan, Bantul, pada Jumat (21/3/2025). Tersangka melakukan perbuatannya karena membutuhkan uang untuk biaya hidup.
Tersangka sebelumnya juga mengenal korban karena telah tiga kali memesan taksi online tersebut. Satu kali pemesanan dilakukan melalui aplikasi dan dua kali pemesanan dilakukan secara langsung kepada korban.
Tersangka melakukan perbuatan itu dengan mempersiapkan sebuah palu yang dibawa dan disimpan dalam tas.