Sleman serahkan sertifikat tanah warga terdampak proyek jalan

id Pekkab Sleman ,Jalan Prambanan-Lemahbang ,Dispertaru Sleman

Sleman serahkan sertifikat tanah warga terdampak proyek jalan

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyerahkan sertifikat tanah warga terdampak Jalan Prambanan-Lemahbang di Kantor Kalurahan Gayamharjo, Senin (2/9/2024). ANTARA/HO-Bagian Prokopim Setda Sleman

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyerahkan sertifikat tanah hak milik warga terdampak pengadaan tanah ruas jalan Prambanan-Lemahbang Kalurahan (setingkat desa) Gayamharjo, Kapanewon (Kecamatan) Prambanan.

Penyerahan sertifikat tanah tersebut dilakukan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo di Kantor Kalurahan Gayamharjo, Senin.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman Agung Armawanta mengatakan pihaknya menyerahkan sebanyak 87 sertifikat dari pengadaan segmen B dari total 454 sertifikat.

"Pengadaan lahan ini dibagi menjadi dua segmen yakni segmen A dengan luas 189,528 meter persegi dan panjang 4,6 kilometer dan segmen B seluas 147,227 meter persegi dan panjang 4,5 kilometer," katanya.

Menurut dia, segmen A terdapat 358 bidang terdampak, sedangkan bidang yang disertifikatkan sebanyak 266 bidang. Sedangkan segmen B terdapat 309 bidang terdampak, dengan bidang yang disertifikatkan sebanyak 188 bidang.

"Bidang yang disertifikatkan adalah bidang yang sedari awal telah memiliki sertifikat," katanya.

Ia mengatakan sertifikat tanah yang diserahkan seluruhnya terdapat di Kalurahan Gayamharjo, dengan rincian 60 sertifikat terdapat di Padukuhan Gayam, 15 sertifikat terdapat di Padukuhan Lemahbang, dan 12 sertifikat terdapat di Padukuhan Nawung.

"Sedangkan sertifikat yang belum diserahkan saat ini masih dalam proses administrasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman," katanya.

Bupati Sleman Kustini mengatakan penyerahan sertifikat tanah ini merupakan wujud komitmen Pemkab Sleman dalam memberikan kepastian hukum hak-hak atas kepemilikan tanah yang dimiliki masyarakat.

Menurut dia, dengan dimilikinya dokumen sertifikat tanah maka status kepemilikan tanah menjadi jelas karena memiliki kekuatan yuridis dalam perlindungan hak kepemilikannya.

"Masyarakat penerima sertifikat tanah diharapkan untuk dapat merawat dokumen ini dengan sebaik-baiknya dan dapat memaksimalkan aset tanah tersebut untuk kesejahteraan para penerima," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024