Dispertaru Sleman meluncurkan "Siap Tarung" untuk transparansi pelayanan

id Dispertaru Kabupaten Sleman ,Program Siap Tarung ,Kabupaten Sleman ,Sleman ,Tata Ruang

Dispertaru Sleman meluncurkan "Siap Tarung" untuk transparansi pelayanan

Kepala Dispertaru Kabupaten Sleman Mirsa Anfasuri pada soft launching "Siap Tarung" di Sleman, Yogyakarta, Rabu (6/9/2023). (ANTARA/HO-Dispertaru Sleman)

Sleman (ANTARA) - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, meluncurkan program Siap Tarung atau Sistem Informasi Aktualisasi Pemanfaatan Tata Ruang untuk transparansi pelayanan publik.

"Saat ini, aplikasi Siap Tarung baru taraf soft launching, program ini untuk menjawab kebutuhan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan," kata Kepala Dispertaru Kabupaten Sleman Mirsa Anfasuri di Sleman, Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, dengan program tersebut, masyarakat juga bisa menilai kesesuaian tata ruang sehingga dapat memilih daerah mana yang cocok dengan kebutuhan.

"Masyarakat sekaligus juga dapat menilai kinerja pemda (apakah) sesuai (atau) tidak (dengan) rencana tata ruang dengan kondisi di lapangan," jelasnya.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Dispertaru Kabupaten Sleman Basuki mengatakan dalam pelaksanaan pelayanan informasi dan pemanfaatan ruang menghadapi dua tantangan.

"Tantangan tersebut yakni kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyebarluasan informasi penataan ruang yang mudah diakses oleh masyarakat," kata Basuki.

Sementara itu, pada saat yang sama, terbuka peluang penyebaran informasi melalui berbagai media massa dan media sosial untuk menyosialisasikan peraturan dan teknologi informasi yang mudah diakses oleh siapa pun dan di mana pun.

"Melalui Program Siap Tarung, maka kebutuhan informasi masyarakat akan dapat terjawab," katanya.

Program "Siap Tarung" merupakan sistem informasi pelayanan berbasis elektronik yang mengembangkan penyediaan informasi rencana tata ruang menjadi sistem informasi terintegrasi antara rencana tata ruang dan aktualisasi pemanfaatan tata ruang dalam satu pelayanan berbasis elektronik.

Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Budiharjo mengatakan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, pada Pasal 14 ayat (3) disebutkan bahwa penyediaan Rencana Detil Tata ruang dalam bentuk digital, sebagaimana kewajiban pemerintah daerah, dilakukan sesuai dengan standar dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

"Kewajiban ini untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan atau usahanya dengan Rencana Detil Tata Ruang," kata Budiharjo.

Tugas penting dari kewajiban itu harus dilakukan pemerintah dengan sebaik-baiknya untuk menyediakan dan memberikan informasi secara mudah mengenai rencana tata ruang dan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang dibutuhkan masyarakat.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024