Mendiktisaintek: Pelanggaran di kampus akan ditindak sesuai aturan

id Mendiktisaintek,pelaku ,kekerasan seksual,profesor,Gorontalo

Mendiktisaintek: Pelanggaran di kampus akan ditindak sesuai aturan

Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengikuti kegiatan Half Marathon di kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Kota Gorontalo, Minggu (4/5/2025). ANTARA/Zulkifli Polimengo

Gorontalo (ANTARA) - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto merespons desakan publik terkait pencabutan gelar profesor terhadap terduga pelaku kekerasan seksual di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo. Pernyataan ini disampaikan Brian saat menghadiri agenda kerja di Gorontalo, Minggu (5/5).

"Itu kan sudah termasuk pelanggaran ya, sudah ada aturannya. Kita akan menegakkan aturan sesuai ketentuan yang ada," ucapnya menegaskan komitmen kementerian dalam menindak setiap pelanggaran di dunia pendidikan.

Desakan publik muncul usai puluhan aktivis dari Jaringan Aktivis Perempuan dan Anak (Jejak Puan) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Gorontalo pada Jumat (2/5).

Mereka menuntut kejelasan proses hukum kasus kekerasan seksual yang hingga kini belum menemui titik terang.

Baca juga: Polda DIY menunggu laporan kasus kekerasan seksual di UGM

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo terhadap 11 tenaga pendidik perempuan.

Hingga kini, belum ada penetapan tersangka, meski laporan kasus sudah bergulir cukup lama.

Jejak Puan dalam pernyataan sikapnya mendesak Polda Gorontalo agar tidak tebang pilih dalam penanganan kasus, serta menuntut penegakan hukum yang berintegritas.

Mereka juga meminta agar tidak ada penghentian penyidikan atas kasus-kasus kekerasan seksual di wilayah tersebut.

Selain itu, Jejak Puan juga menyerukan kepada Mendiktisaintek untuk mencabut gelar profesor yang masih disandang terduga pelaku.

Menurut mereka, gelar akademik tersebut tidak layak disematkan pada seseorang yang diduga menyalahgunakan relasi kuasa untuk melakukan tindakan amoral.

Baca juga: #MeToo: Perlawanan yang dimulai dari layar ponsel

Baca juga: Bantul menangani 65 kasus kekerasan pada anak dan perempuan pada 2025

Baca juga: RSA UGM terapkan pengawasan berlapis cegah kekerasan seksual




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendiktisaintek tanggapi isu pencopotan profesor terduga kekerasan

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025