Yogyakarta (ANTARA) - Kementerian Agama memastikan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) di lingkungan Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah swasta akan cair pada Juni 2025.
Program tersebut merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong kesejahteraan tenaga pendidik di satuan pendidikan berbasis keagamaan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (7/5).
Menag menyebut tunjangan insentif rutin diberikan sebesar Rp250.000 per bulan dan dicairkan dua kali dalam setahun. Dengan skema tersebut, setiap guru akan menerima Rp1.500.000 per tahap pencairan.
“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi consern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah,” tegas Menag.
Saat ini, lanjut Nasaruddin, Kemenag masih memverifikasi data calon penerima dan melakukan sinkronisasi sistem dengan bank penyalur guna memastikan pencairan berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
“Insya Allah pada Juni 2025 segera cair,” ujarnya optimis.
Baca juga: Hardiknas 2025, Presiden: Terima kasih para guru seluruh Indonesia
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno menambahkan tunjangan insentif ini akan menyasar 243.669 guru RA dan madrasah swasta non-sertifikasi di seluruh Indonesia. Pada tahap pertama, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp365.503.500.000.
“Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365,5 miliar,” tegas Suyitno, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM.
Adapun kriteria guru penerima tunjangan telah diatur secara ketat oleh Kementerian Agama antara lain:
Guru harus aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah; belum bersertifikat pendidik;Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan.
Baca juga: Wabup Bantul: Guru harus bisa jadi agen pembelajaran dan peradaban
Kemudian memiliki status sebagai guru tetap madrasah sekurang-kurangnya selama dua tahun berturut-turut; guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama; Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus.
Selain itu, mereka juga harus memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV; memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka per minggu; tidak sedang menerima bantuan serupa dari lembaga lain; serta belum memasuki usia pensiun 60 tahun.
Serta tidak tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah; tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah; tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.
Baca juga: Bantul menampilkan karya guru dan siswa TK dan SD melalui "School Expo"
Baca juga: Guru wajib ikut pelatihan secara rutin bersama BPMP, tunjangan naik jadi Rp2 juta