Jakarta (ANTARA) - Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti, mengungkap bahwa ponsel yang teregistrasi atas nama Sri Rejeki Hastomo (yang sempat diperintahkan untuk ditenggelamkan) diduga kuat merupakan milik Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Pernyataan itu disampaikan Rossa saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (9/5). Ia menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil pengamatan langsung tim penyidik sebelum pemeriksaan terhadap Hasto dan staf pribadinya, Kusnadi.
"Pada saat mereka di bawah dan kami ambil video, itu terlihat ponsel dengan nomor tersebut dikuasai oleh Hasto dan kemudian diserahkan, dititipkan kepada Kusnadi," ujar Rossa di hadapan majelis hakim.
Rossa memaparkan bahwa total ada tiga unit telepon seluler yang disita dalam pemeriksaan saat itu.
Baca juga: Meski jadi terdakwa, Hasto masih aktif sebagai Sekjen PDI Perjuangan
Satu ponsel dipastikan milik Hasto, sementara dua lainnya berisi nomor internasional atas nama Sri Rejeki Hastomo dan Gara Baskara yang keduanya disita dari tangan Kusnadi.
Meski Kusnadi mengklaim ponsel-ponsel tersebut merupakan perangkat kesekretariatan yang digunakan secara bergiliran oleh staf, penyidik memiliki indikasi kuat bahwa perangkat tersebut dikendalikan langsung oleh Hasto.
"Selain percakapan, itu juga ada catatan-catatan yang berkaitan dengan terdakwa Hasto, sehingga kami menyakini ponsel itu adalah milik terdakwa," jelas Rossa, menegaskan landasan keyakinan tim penyidik.
Rossa mengakui ada kendala dalam pelacakan lebih lanjut karena kedua nomor yang digunakan dalam ponsel tersebut adalah nomor internasional, yang menyulitkan proses verifikasi lebih lanjut.
Hasto Kristiyanto kini menjadi terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan terkait kasus suap Harun Masiku.
Baca juga: Terekam jelas, Mantan anggota Bawaslu benarkan PAW Harun Masiku digaransi Hasto
Dalam dakwaan, Hasto diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai bentuk pencegahan terhadap tindakan penyitaan oleh penyidik KPK. Tindakan serupa disebutkan juga diarahkan kepada Harun Masiku melalui Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi PDIP.
Selain itu, Hasto turut didakwa bersama sejumlah pihak lainnya—advokat Donny Tri Istiqomah, mantan narapidana kasus yang sama Saeful Bahri, dan Harun Masiku—telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diduga diberikan agar KPU mengakomodasi pergantian antarwaktu (PAW) dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku dalam Pemilu 2019.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Hakim larang siaran langsung di persidangan Hasto Kristiyanto
Fakta baru, Nomor ponsel dengan nama Sri Rejeki Hastomo milik Hasto

Tiga penyidik KPK menjadi saksi dalam sidang kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria