Jakarta (ANTARA) - Sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara suap yang menyeret nama Harun Masiku kembali menghadirkan fakta mengejutkan.
Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mengonfirmasi keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam proses penggantian antarwaktu (PAW) caleg terpilih dari Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, ke Harun Masiku.
"Iya, kan ada rekamannya," ujar Tio saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4), menanggapi rekaman percakapan dirinya dengan Saeful Bahri—mantan terpidana dalam kasus yang sama.
Dalam rekaman yang diputar jaksa, Saeful menyebut PAW tersebut “digaransi” oleh Hasto setelah menerima arahan dari “ibu”, meski tak disebut secara jelas siapa sosok yang dimaksud.
Hasto bahkan disebut menyampaikan jaminan tersebut langsung kepada Saeful lewat sambungan telepon.
Baca juga: Sidang Hasto sempat gaduh, empat orang dituding sebagai penyusup
Selanjutnya, Saeful terdengar meminta pandangan Tio mengenai prosedur agar permohonan tersebut bisa diproses.
"Ya Saeful berbicara begitu," sambung Tio di hadapan majelis hakim.
Keterlibatan Hasto dalam pusaran kasus ini tidak hanya soal rekomendasi PAW. Ia juga didakwa merintangi penyidikan KPK dengan memerintahkan penghancuran barang bukti milik Harun Masiku.
Melalui perantara Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, ponsel milik Harun diperintahkan untuk direndam dalam air. Ajudan Hasto, Kusnadi, juga turut diperintah untuk menyembunyikan perangkat komunikasi lain dari jangkauan penyidik.
Baca juga: Hakim larang siaran langsung di persidangan Hasto Kristiyanto
Selain itu, Hasto didakwa turut menyetujui pemberian uang sebesar 57.350 dolar Singapura—senilai sekitar Rp600 juta—kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang ini dimaksudkan sebagai pelicin agar PAW Harun Masiku disetujui oleh KPU, menggantikan Riezky Aprilia dalam periode 2019–2024.
Dengan dakwaan ini, Hasto terancam dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 13 UU Tipikor, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto sejumlah pasal dalam KUHP terkait penyertaan dan perencanaan tindak pidana.
Baca juga: Hakim tolak keberatan Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku, sidang lanjut
Baca juga: KPK ungkap Hasto pernah mengaku tidak memiliki ponsel
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan anggota Bawaslu benarkan PAW Harun Masiku digaransi Hasto